Sudah Periksa Korban Scamming, Polrestabes Surabaya Serahkan 46 Tersangka ke Kejari

Guntur Irianto • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 13:35 WIB
PENYERAHAN: Sebanyak 46 tersangka kasus scamming jaringan internasional (foto kanan) diserahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
PENYERAHAN: Sebanyak 46 tersangka kasus scamming jaringan internasional (foto kanan) diserahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sebanyak 46 tersangka kasus scamming atau penipuan online jaringan internasional melibatkan Warga Negara Asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tersangka dan barang bukti kasus penipuan ini diserahkan ke jaksa karena berkas dinyatakan lengkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa sejumlah korban.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, sebanyak 36 WNA Cina, tujuh WNA Taiwan, Empat WNA Jepang, dan tiga Warga Negara Indonesia diserahkan ke jaksa. Ini dilakukan untuk proses hukum selanjutnya hingga nanti menjalani persidangan.

"Tersangka sudah kami serahkan beserta barang buktinya. Kami juga sudah memeriksa sejumlah korban di Cina dan Jepang," ungkapnya.

Baca Juga: Bertambah, Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Arisan Online Fiktif

Ia berharap, jika ada masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di wilayahnya terutama melibatkan WNA segera melapor. Ia akan menindaklanjuti baik itu laporan melalui hotline 110 maupun pesan instagram kapolres.

"Kami akan tindak lanjuti baik itu kejahatan konvensional maupun kejahatan siber seperti scamming dan lainnya. Kami pastikan Surabaya aman dan tenteram," katanya.

Baca Juga: Momen Haru Khofifah di Maulid Nabi, Minta Doa untuk Almarhum Suami dan Ayah Emil Dardak

Polrsstabes Surabaya Tangkap WNA Terlibat Kasus Scamming Internasional 

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus penipuan online atau scaming internasional di Surabaya. Polisi mengamankan dan menetapkan 44 tersangka terdiri dari warga negara Cina, Taiwan, Jepang dan Indonesia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, terbongkarnya kasus bermula dari laporan dari adanya warga negara Jepang diduga menjadi korban penculikan dan disekap di Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Dharmahusada Permai VII, ditemukan korban dua orang warga negara Jepang. "Di area rumah yang dikontrak atau lokasi ternyata ditemukan barang-barang (perangkat elektronik, dokumen) diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan online atau scaming," ucapnya, Jumat (8/5).

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Jalan Waringin Wonokromo Surabaya, Mobil dan Motor Hangus

Lutfhie menambahkan, di lokasi juga ditemukan 3 orang warga negara Cina dan 4 orang warga Jepang lainnya serta 2 orang warga Indonesia. 

Setelah dikembangkan ternyata ada TKP 2 lain yaitu di Jalan Embong Kenongo, Surabaya. Polisi bergerak ke lokasi namun rumah sudah kosong ditinggalkan penghuni. Berdasarkan keterangan tersangka E warga negara Indonesia, rumah tersebut sebelumnya juga digunakan operasi praktik scaming penipuan online melibatkan 32 WNA Cina.

Setelah mendapat informasi di TKP 1 dilakukan penggerebekan kemudian penghuni rumah dipisah-pisah untuk segera meninggalkan TKP 2. Di antaranya ditaruh di enam hotel wilayah Surabaya.

Baca Juga: BMKG Tanjung Perak Prediksi Banjir Rob Ancam Pesisir Surabaya, Efek Bulan Purnama

Meski demikian, polisi berhasil melakukan pengejaran dan diamankan 6 warga Jepang dan Cina. Setelah dikembangkan kembali, tim bergerak ke Kaza Mal dan mengamankan 19 orang terdiri 17 WNA Cina, dan 2 warga Taiwan.

Tim reskrim kemudian bergerak dan mendapati TKP 3 di Jalan Darmo Permai I. Setibanya di lokasi rumah sudah kosong. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap pimpinan di TKP 3, polisi berhasil menangkap J warga Cina di rest area Bawen Semarang dan 6 orang warga Cina lainnya.

"Tim terus bergerak dan diketahui ada satu pimpinan jaringan ini inisial X beroperasi di Solo. Tapi masih satu rangkaian beroperasi di Surabaya. Tim ke Solo ternyata sudah kosong ditinggalkan pelaku," terangnya.

Baca Juga: Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Dindik Jatim Siapkan Sekolah Jadi Tempat Transit Peserta

Di TKP Solo ditemukan sebanyak 25 koper yang ditinggal pemiliknya. Usai dilakukan penyelidikan lanjutan, diketahui tersangka bergerak ke Bali. Tim melakukan pengejaran ke Bali dan menangkap 5 warga Taiwan dan 6 warga negara Cina.

"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka warga negara asing yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan ada sebanyak 44 orang. Kita masih terus lakukan pendalaman," tegasnya.(gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
wna Jaringan Internasional scamming penipuan online polrestabes surabaya