RADAR SURABAYA - Dua wanita berinisial KA, 20, dan RR, 32, harus berhadapan dengan hukum. Keduanya didakwa terlibat praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta layanan seksual bertiga di sebuah hotel kawasan Tenggilis, Surabaya.
Perkara tersebut kini memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan digelar secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dalam dakwaannya mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika KA dan RR yang sebelumnya saling mengenal bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Terlilit Utang, Pemuda Asal Bangkalan Ditangkap Curi Motor di Balongbendo Sidoarjo
Pada April 2026, keduanya kemudian berencana memperluas aktivitasnya ke Surabaya. Rencana tersebut muncul setelah mendapat informasi dari rekan mereka bahwa pasar prostitusi online di Kota Pahlawan cukup ramai.
Keduanya kemudian membuat akun MiChat pada 1 Mei 2026. Akun tersebut menggunakan nama VIONΝΑ dan memasang foto profil perempuan. Akun itu terpasang di ponsel RR serta dibuat dapat diakses publik.
Baca Juga: Nelayan Temukan Mayat Laki-Laki Mengambang di Perairan Teluk Lamong Surabaya
Untuk menarik calon pelanggan di Surabaya, lokasi akun tersebut juga dibuat seolah-olah berada di Kota Pahlawan.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil. Pada 2 Mei 2026, seorang pria bernama AS berinteraksi dengan akun tersebut. Komunikasi berlanjut hingga disepakati layanan seksual dengan tarif Rp 3 juta.
Baca Juga: Penyebab Ruko Usaha Laundry di Jalan Ploso Bogen Surabaya Ludes Terbakar
Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp (WA). Untuk merealisasikan pertemuan tersebut, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api pada 9 Mei 2026.
Keduanya tiba di Surabaya sehari kemudian dan menginap di kamar hotel, Jalan Raya Jemursari. Pertemuan dengan Arief kemudian berlangsung pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Arief datang ke kamar hotel dan menyerahkan uang Rp 3 juta kepada RR.
Baca Juga: 94 Ton Sampah Diangkat, Satgas Sungai Lestari Jaga Kali Tebu Surabaya
Uang tersebut kemudian dibagi rata kepada kedua terdakwa. Masing-masing menerima Rp 1,5 juta. Namun, aktivitas tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.
Petugas mengamankan kedua terdakwa dan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel berwarna merah, uang tunai Rp 3 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, serta satu bungkus kondom bekas pakai.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa KA dan RR melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (sam/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya