Pengemudi Mobil Tabrak Pikap di Jalan Gubernur Suryo Surabaya Dikenakan Pasal Berlapis

Guntur Irianto • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:16 WIB
DITAHAN: Tersangka ENR (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN: Tersangka ENR (kanan) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengemudi mobil Mitsubishi Outlander yang menabrak pikap boks dan Taksi listrik akhirnya ditetapkan tersangka. ENR, 32, saat ini ditahan usai aksinya ini menyebabkan satu orang RPK, 24, meninggal dunia di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. 

Tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 310 ayat (4) junto pasal 106 ayat (1) adalah jeratan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia juga dikenakan pasal 312 junto Pasal 231 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena melarikan diri. Ia terancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Pembobolan Brankas Antarprovinsi, Dua Kali Beraksi di Lamongan

"Pengemudi kami tahan. Dan menjalani proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Assidiqie, Senin (24/8).

Kronologi Kecelakaan Mobil di Gubernur Suryo Surabaya 

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula ketika pengemudi mobil melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari, Surabaya. Saat belok ke kiri mobil kehilangan kendali. Ia menabrak mobil Taksi listrik yang sedang parkir di kanan jalan. "Ia menabrak bagian belakang taksi listrik kemudian terus melaju," katanya.

Ia mengungkapkan, setelah itu pengemudi melaju ke kanan ke arah Balai Pemuda Surabaya. Sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya sisi selatan Balai Pemuda atau Alun-Alun Surabaya, mobil kembali menabrak.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Tabrak Pikap Boks di Gubernur Suryo Surabaya Ditetapkan Tersangka

"Mobil menabrak pikap boks. Korban RPK saat itu sedang memasukkan barang sehingga tertabrak mobil ini," jelasnya. 

Saat itu juga, pengemudi berhenti dan dikerumuni massa. Pengemudi yang diketahui seorang wanita ini tidak berani keluar dari mobil. Satlantas Polrestabes Surabaya langsung ke lokasi dan melakukan pengamanan. "Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya.

Baca Juga: Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tanjung Perak Surabaya Sita Satu Kilogram Sabu

Galih mengatakan, dari pemeriksaan awal diduga pengemudi ini dalam pengaruh alkohol hingga kehilangan kendali saat mengemudi. Pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Saat ini masih dalam.penyelidikan Unit Gakkum. Kendaraan yang terlibat sudah kami amankan beserta pengemudi mobil. Pengemudi diduga dalam pengaruh alkohol, " jelasnya.(gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
viral kecelakaan pengemudi tabrakan beruntun tersangka