Pengemudi Mobil Tabrak Pikap Boks di Gubernur Suryo Surabaya Ditetapkan Tersangka

Guntur Irianto • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:16 WIB
MARAH: Pengemudi mobil Outlander sesaat setelah menabrak bagian belakang mobil pikap boks di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
MARAH: Pengemudi mobil Outlander sesaat setelah menabrak bagian belakang mobil pikap boks di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penyelidikan perkara kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, terus didalami kepolisian. Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan ENR, 32, pengemudi mobil Mitsubishi Outlander sebagai tersangka. Ia diketahui dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, pihaknya sudah menetapkan ENR sebagai tersangka. "Iya sudah kami tetapkan tersangka," jelasnya.

Kronologi Kecelakaan Mobil Tabrak Pikap dan Taksi Listrik di Gubernur Suryo Surabaya 

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian bermula ketika pengemudi mobil melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Taman Apsari, Surabaya. Saat belok ke kiri mobil kehilangan kendali. Ia menabrak mobil Taksi listrik yang sedang parkir di kanan jalan. "Ia menabrak bagian belakang taksi listrik kemudian terus melaju," katanya.

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, Ribuan Warga Semarang Jalan Sehat dan Rayakan Gempita Gaskita Jargas PGN

Ia mengungkapkan, setelah itu pengemudi melaju ke kanan ke arah Balai Pemuda Surabaya. Sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya sisi selatan Balai Pemuda atau Alun-Alun Surabaya, mobil kembali menabrak.

"Mobil menabrak pikap boks. Korban RPK saat itu sedang memasukkan barang sehingga tertabrak mobil ini," jelasnya. 

Baca Juga: Selama 12 Hari Operasi Tumpas Narkoba, Polres Tanjung Perak Surabaya Sita Satu Kilogram Sabu

Saat itu juga, pengemudi berhenti dan dikerumuni massa. Pengemudi yang diketahui seorang wanita ini tidak berani keluar dari mobil. Satlantas Polrestabes Surabaya langsung ke lokasi dan melakukan pengamanan. "Korban meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya.

Galih mengatakan, dari pemeriksaan awal diduga pengemudi ini dalam pengaruh alkohol hingga kehilangan kendali saat mengemudi. Pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Curi HP Pengunjung Pasar Tumpah di Jalan Pahlawan Surabaya, Pencopet Nyaris Dimassa

"Saat ini masih dalam.penyelidikan Unit Gakkum. Kendaraan yang terlibat sudah kami amankan beserta pengemudi mobil. Pengemudi diduga dalam pengaruh alkohol, " jelasnya.(gun)

 

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
kecelakaan Alun-alun Surabaya penetapan tersangka kronologi