RADAR SURABAYA - Sebanyak satu kilogram sabu diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selain narkoba jenis sabu seberat 1.010, 29 gram, pihaknya juga menyita tembakau sintetis (sinte) 148,99 gram. Barang bukti yang disita ini berasal dari pengungkapan 23 kasus selama 12 hari Operasi berlangsung.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Iwan Kurniawan mengungkapkan, dari 23 kasus tersebut 27 tersangka diamankan. Dari data tersebut, 24 orang tersangka laki-laki dan tiga perempuan.
"Jika diasumsikan harga sabu sekitar Rp 1,2 juta per gram, nilai barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Kalau satu gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka dari barang bukti yang berhasil kita sita ini kita bisa menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa," terangnya.
Baca Juga: Curi HP Pengunjung Pasar Tumpah di Jalan Pahlawan Surabaya, Pencopet Nyaris Dimassa
Beberapa kasus berhasil diungkap. Kasus dengan barang bukti terbanyak yaitu 672 poket sabu. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita ratusan poket tersebut dari seorang tersangka berinisial IRF, 20, warga Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Polisi juga menyita uang Rp 300 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Ratusan poket tersebut memiliki berat total 399,15 gram. Sabu tersebut ditemukan dari rumah tersangka. Ia menyembunyikan sabu tersebut dalam tas ransel. Polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik dan alat untuk membagi sabu.
Baca Juga: Kenangan Kakak Korban Kecelakaan Mobil Tabrak Pikap Boks di Jalan Gubernur Suryo Surabaya
Irwan mengatakan, bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan para pengedar di lapangan. Pihaknya memastikan terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang berada di atas para tersangka.
"Kami berkomitmen, Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak hanya berhenti sampai di sini. Kami akan dalami dan telusuri sampai dengan sumber dari barang-barang tersebut," imbuh dia.
Baca Juga: Butuh Uang untuk Bayar Utang, Pria Asal Lumajang Curi Truk Tebu Gunakan Kunci Motor
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan, para tersangka dalam kasus tersebut dikategorikan sebagai pengedar atau kurir narkoba.
"Kami masih menyelidiki jaringan peredaran sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya