RADAR SURABAYA - Tak mau berhenti, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pengembangan terkait penangkapan dua istri narapidana kasus narkoba yang mengedarkan sabu. Dari pengakuan tersangka DP, warga Jalan Sukolilo, Surabaya, Sabtu dipesan dari suaminya yang berada di Rutan Medaeng.
Ia mengatakan, dari keterangan tersangka diketahui ia memesan terlebih dulu ke suaminya. Kemudian, sabu tersebut dikirim ke tersangka HS di Jalan Sidotopo Dipo, Surabaya. Pengiriman dilakukan menggunakan orang suruhan.
Pihak kepolisian mengembangkan kasus ini dan akan meminta izin untuk meminta keterangan suami tersangka. "Kami akan mengirim surat ke Rutan Medaeng untuk meminta keterangan suami Tersangka yang merupakan narapidana di sana, " ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (20/8).
Baca Juga: Suara Ledakan di Juwingan Surabaya, Tabung Gas Meledak Satu Luka, Tiga Rumah Terdampak
Ia memastikan penyelidikan tidak akan berhenti. Apabila benar suami tersangka memang memasok sabu tersebut, maka akan diproses. "Hukumannya di rutan bisa saja bertambah," katanya.
Selain memeriksa suami tersangka, pihaknya juga masih mencari keberadaan kurir atau orang suruhan DP. Orang suruhan ini mengirim sabu ke tersangka HS. "Kami sedang menyelidiki keberadaannya. Kami proses semua," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senasib sepenanggungan hingga berakhir sama-sama mendekam di balik penjara. Dua wanita ini, SH, 41, warga Jalan Sidotopo Dipo, Surabaya, dan DP, 40, Jalan Sukolilo, Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua istri narapidana kasus narkoba ini akhirnya menyusul suaminya.
Baca Juga: Gudang Perabotan dan Plastik di Jalan Margomulyo Permai Surabaya Terbakar, Pembasahan Butuh 5 Jam
Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 28 poket sabu dengan berat total 20,4 gram. Polisi awalnya menangkap SH, kemudian menangkap DP yang merupakan pemasok sabu ke SH.
Perkenalan keduanya cukup unik, dua tersangka ini berkenalan saat sama-sama membesuk suaminya di Lapas Medaeng. Kemudian, mereka saling meminta nomor handphone (HP). Hingga pada pertengahan Juli memulai jual beli. "Tersangka SH mulai memesan sabu pada DP pertengahan Juli lalu," katanya.
Terakhir, tersangka memesan lima gram sabu ke tersangka DP. Selanjutnya, DP memesan ke suaminya. Sabu tersebut kemudian diserahkan ke SH melalui orang suruhannya. "Ia menyuruh orang untuk mengirim sabu ke tersangka SH," terangnya.
Baca Juga: UWP Terapkan Teknologi IoT untuk Dongkrak Kualitas Melon Premium di Blitar
Setelah menerima sabu, tersangka SH membagi menjadi 32 poket dengan berat dan harga bervariasi. Ia menjual mulai harga Rp 100 - 400 ribu per poketnya. Jika terjual semua, tersangka SH bisa mendapat keuntungan Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta.
"SH harus membayar ke tersangka DP seharga Rp 550 ribu per poketnya. Pengakuannya sudah empat kali memesan pada DP. Saat ini keduanya sudah kami tahan," jelasnya. (gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya