RADAR SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong agar setiap warga memiliki hunian yang layak, aman, dan sehat. Persoalan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak harus menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat.
Baca Juga: Bioskop Bayu di Keputran Jadi Jujukan Penggemar Film India di Surabaya
Menurut Yona, hunian layak merupakan bagian dari kebutuhan dasar warga. Rumah yang sehat setidaknya harus memiliki ruang yang memadai, pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, akses air bersih, serta sanitasi yang layak.
“Hunian tidak layak bisa berdampak pada berbagai persoalan sosial, mulai kesehatan, pendidikan hingga kemiskinan,” kata Yona.
Karena itu, dia berharap pelaksanaan Perda tersebut tidak berhenti pada aturan, tetapi diwujudkan melalui program yang benar-benar dirasakan masyarakat. Penanganan Rutilahu, penyediaan hunian, serta penataan kawasan padat perlu dilakukan secara tepat sasaran.
Yona menilai pendataan menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan program. Pemerintah perlu memastikan bantuan diberikan kepada warga yang memang membutuhkan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain kondisi rumah, penataan kawasan juga perlu memperhatikan lingkungan sekitar. Hunian yang layak, kata dia, idealnya tetap memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan, transportasi publik, dan pusat kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Koran Soeara Asia Terbitan Surabaya Pertama Kali Menyebarkan Berita Proklamasi
“Jangan sampai warga dipindahkan, tetapi kemudian kehilangan akses terhadap pekerjaan, sekolah anak, maupun lingkungan sosialnya,” ujarnya.
Menurut Yona, pembangunan hunian juga perlu memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti lansia dan penyandang disabilitas. Fasilitas dan akses di kawasan hunian harus dirancang agar dapat digunakan dengan aman dan nyaman.
Dia menambahkan, keberadaan aturan turunan Perda juga harus diikuti mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang jelas. Pemerintah perlu membuka ruang pengawasan agar program hunian layak berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
DPRD Surabaya, lanjut Yona, akan ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan dan tidak berhenti pada pemenuhan target administratif.
Dia berharap Perda Hunian Layak dapat membawa perubahan nyata, terutama bagi warga yang selama ini tinggal di rumah dengan kondisi kurang memadai.
“Harapannya sederhana, warga Surabaya bisa memiliki hunian yang layak, aman, sehat, dan hidup lebih nyaman,” katanya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek