Kurir dan Bandar Ditangkap, Sita 100 Poket Sabu dengan Berat 250 Gram di Rusunawa Sombo Surabaya

Guntur Irianto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:54 WIB
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir dan bandar sabu. Polisi menyita 100 poket sabu siap edar seberat 2,5 ons.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kurir dan bandar sabu. Polisi menyita 100 poket sabu siap edar seberat 2,5 ons.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Memberantas peredaran narkoba dilakukan sampai ke akar-akarnya. Ini yang Dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat membongkar jaringan peredaran sabu. Dua tersangka diamankan yaitu kurir dan bandar atasnya. Sebanyak 100 poket sabu siap edar dengan berat 250,16 gram ditemukan di Rusunawa Sombo, Surabaya. 

Dua tersangka yang diamankan, MZK 26, tinggal di Dupak Bangunrejo, Surabaya, selaku kurir. Sementara, satu lagi ABA, 36, warga Ampel Gading, Malang, sebagai bandarnya. Keduanya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lokasi berbeda.

"Ini komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Rabu (19/8).

Baca Juga: Belum Lunas, Pengedar Sabu di Tambak Dalam Surabaya Lebih Dulu Ditangkap Polisi

Ia mengungkapkan, terbongkarnya jaringan narkoba antar kota ini bermual dari penggerebekan tempat kos tersangka MZK di Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Saat penangkapan ini, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. 

"Kami tidak menemukan barang bukti dari lokasi pertama. Kami interogasi dan Tersangka mengaku menyimpan sabu di rumah orang tuanya," jelasnya.

Baca Juga: Meraba Dikira Guling, Ayah Tiri di Surabaya Tiduri Anak hingga Hamil Lima Bulan

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menuju ke Rusunawa Sombo, Surabaya. Rumah tersebut ditinggali oleh orang tua tersangka MZK. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 100 poket sabu dengan berat total 2,5 ons dan alat untuk membagi sabu lainnya di kamar tersangka. 

"Ia menjadikan rumah orang tuanya ini sebagai safe house. Kami amankan seluruh barang bukti dan kami amankan tersangka," tuturnya. 

Baca Juga: Terduga Pelaku Tewas, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Curanmor di Jagir Wonokromo Surabaya

Hasil interogasi, tersangka MZK yang juga mantan juru parkir (jukir) ini mengaku, mendapat sabu dari tersangka ABA. Polisi langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya, ABA berhasil dibekuk di Blitar. Ia ditangkap dan mengakui jika sabu yang dibawa tersangka MZK adalah miliknya.

Pengakuan MZK, sabu tersebut akan dijual dengan harga bervariasi. Ia harus membayar Rp 550 ribu per gram sabu yang berhasil dijual ke ABA. Tersangka mengaku MZK mengaku sudah empat kali mendapat kiriman sabu tersebut. 

Baca Juga: Ini Alasan Orang Mata Minus Lebih Suka Pakai Softlens daripada Kacamata

"Ini pengiriman paling banyak 2,5 ons. Tersangka selama ini mengambil secara ranjau. Selama mengedarkan sabu ia menjual sendiri namun sesekali di kendalikan tersangka ABA," ujarnya.(gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
rusun sombo simokerto pengedar sabu satresnarkoba bandar polrestabes surabaya