RADAR SURABAYA - Kelakuan ayah tiri ini tak patut ditiru. Ia melakukan rudapaksa pada anak tirinya dan menyebabkan korban hamil. Tersangka H, 39, warga Jalan Petemon, Surabaya, ini akhirnya ditangkap Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya. Korban Mawar, 12, siswi sekolah dasar (SD) ini sekarang hamil lima bulan.
Tersangka H mengaku, ia melakukan aksinya saat sang ibu bekerja pada pagi hari. Asalnya ia tidur, kemudian saat tangan ke atas ada korban tidur di kasur atasnya. Tangan tersangka saat itu menyentuh korban, bukannya menarik tangan, ia malah meraba korban.
"Awalnya saya kira guling sehingga saya raba. Habis itu terjadi hubungan pak," kata tersangka pada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan dalam video di medsos, Kamis (19/8).
Baca Juga: Ini Alasan Orang Mata Minus Lebih Suka Pakai Softlens daripada Kacamata
Tersangka mengaku, ia sudah empat kali menyetubuhi korban sejak Januari lalu. Ia mengungkapkan, kadang melakukannya seminggu sekali kadang dua minggu. "Hanya empat kali pak," terangnya.
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengungkapkan, saat disetubuhi oleh tersangka, korban sempat melawan. Bahkan, usai disetubuhi korban tidak berani bilang ke ibunya karena diancam oleh tersangka.
"Korban diancam jika bilang ibunya. Saya sikat kamu," kata AKBP Melatisari menirukan ancaman tersangka.
Baca Juga: Suka Aneh Mendengar Suara Sendiri di Rekaman? Kenali Faktanya!
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga. Perut korban saat itu membesar dan tidak juga mengalami haid. Setelah diperiksa ternyata korban hamil. Sang ibu akhirnya bertanya siapa yang berbuat dan akhirnya diketahui H selaku ayah tirinya yang menghamili.
"Korban tidak tahu jika hamil. Ia menganggap perutnya besar dan tidak haid sebagai hal yang biasa karena tidak tahu. Korban masih SD," ujarnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya