Disuplai Suami, Dua Istri Narapidana Kasus Narkoba Ditangkap Edarkan Sabu di Surabaya

Guntur Irianto • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:28 WIB
DISITA: Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari dua istri narapidana kasus narkoba di Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DISITA: Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dari dua istri narapidana kasus narkoba di Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Senasib sepenanggungan hingga berakhir sama-sama mendekam di balik penjara. Dua wanita ini, SH, 41, warga Jalan Sidotopo Dipo, Surabaya, dan DP, 40, Jalan Sukolilo, Surabaya, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua istri narapidana kasus narkoba ini akhirnya menyusul suaminya. 

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti 28 poket sabu dengan berat total 20,4 gram. Polisi awalnya menangkap SH, kemudian menangkap DP yang merupakan pemasok sabu ke SH. 

"DP mengaku mendapat sabu dari suaminya yang berada di Lapas Medaeng," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (18/8).

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Selasa 18 Agustus Naik Rp18.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Perkenalan keduanya cukup unik, dua tersangka ini berkenalan saat sama-sama membesuk suaminya di Lapas Medaeng. Kemudian, mereka saling meminta nomor handphone (HP). Hingga pada pertengahan Juli memulai jual beli. "Tersangka SH mulai memesan sabu pada DP pertengahan Juli lalu," katanya.

Terakhir, tersangka memesan lima gram sabu ke tersangka DP. Selanjutnya, DP memesan ke suaminya. Sabu tersebut kemudian diserahkan ke SH melalui orang suruhannya. "Ia menyuruh orang untuk mengirim sabu ke tersangka SH," terangnya.

Baca Juga: Todd Boehly dan Mark Walter Siap Jual Saham Chelsea, Clearlake Bisa Kuasai 86 Persen

Setelah menerima sabu, tersangka SH membagi menjadi 32 poket dengan berat dan harga bervariasi. Ia menjual mulai harga Rp 100 - 400 ribu per poketnya. Jika terjual semua, tersangka SH bisa mendapat keuntungan Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta.

"SH harus membayar ke tersangka DP seharga Rp 550 ribu per poketnya. Pengakuannya sudah empat kali memesan pada DP. Saat ini keduanya sudah kami tahan," jelasnya. (gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
berita narkoba surabaya lapas polres tanjung perak sabu pengedar