Disdukcapil Surabaya Siapkan Sistem Pelaporan Penghuni Kos, Ini Aturannya!

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 11:33 WIB
Disdukcapil Siapkan Dokumen Digital Penduduk Nonpermanen.
Disdukcapil Siapkan Dokumen Digital Penduduk Nonpermanen.

RADAR SURABAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan sistem informasi untuk mendata dan melaporkan penghuni rumah kos. 

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak.

Sistem tersebut nantinya digunakan penyelenggara rumah kos untuk melaporkan data penghuni yang tinggal di tempat mereka. 

Pendataan berlaku bagi warga Kota Surabaya maupun penduduk nonpermanen dari luar daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan hunian yang aman, nyaman, dan tertib.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan, MIM Dupan Surabaya Tanamkan Kepedulian, Nasionalisme, dan Prestasi

"Semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentunya terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya. Itu semuanya diakomodasi di sini," ujar Laily, Sabtu (16/8).

Warga Surabaya yang Tinggal di Kos Bisa Gunakan Alamat Kos

Laily menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 memberikan ruang bagi warga Surabaya yang tinggal di rumah kos untuk menggunakan alamat tempat tinggalnya sebagai alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong kesesuaian dokumen administrasi kependudukan dengan tempat tinggal sebenarnya, baik secara de facto maupun de jure.

"Artinya, secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, di situlah alamat dokumen kependudukannya," kata Laily.

Menurut dia, aturan tersebut menjadi solusi bagi warga yang selama ini mengalami kesulitan menyesuaikan alamat dokumen kependudukan dengan tempat tinggal di rumah kos.

"Dengan perda ini, bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya," ujarnya.

Pemilik Kos Wajib Izinkan Penggunaan Alamat

Untuk mendukung kebijakan tersebut, penyelenggara rumah kos memiliki kewajiban memberikan izin kepada penghuni untuk menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.

Laily menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2026.

"Maka di Perda 4/2026 ini, Pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan," tuturnya.

Baca Juga: BRI Perkuat Ekosistem Investasi Batam, Dorong Kemudahan Bisnis dari Hulu hingga Hilir

Kesesuaian alamat administrasi kependudukan dengan tempat tinggal dinilai penting agar Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan pelayanan publik secara lebih tepat sasaran.

Laily mencontohkan, pemerintah dapat kesulitan menemukan warga yang membutuhkan intervensi apabila alamat pada dokumen kependudukan tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.

"Pada saat kami ingin memberikan layanan, intervensi dan lain sebagainya oleh Pemerintah Kota Surabaya, kita cari orangnya enggak ada. Padahal sebenarnya yang bersangkutan ini butuh kita intervensi," katanya.

Penghuni Kos dari Luar Daerah Juga Wajib Didata

Pendataan penghuni rumah kos tidak hanya berlaku bagi warga yang memiliki KTP Surabaya.

Pekerja, mahasiswa, dan penduduk dari luar daerah yang tinggal di rumah kos di Surabaya juga akan didata sebagai penduduk nonpermanen.

Namun, status penduduk nonpermanen tersebut tidak serta-merta membuat mereka menjadi warga Kota Surabaya atau memiliki KK Surabaya.

"Kalau penggunaan alamat kos di dokumen kependudukan khusus bagi yang memang sudah ber-KTP Surabaya," jelas Laily.

Sementara itu, bagi penghuni kos dari luar daerah, penyelenggara rumah kos diwajibkan melaporkan data mereka melalui sistem informasi yang sedang disiapkan Disdukcapil Surabaya.

"Bagaimana dengan pekerja di Surabaya atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan.

Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk mengentri, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu," paparnya.

Data Penghuni Kos untuk Hitung Kebutuhan Layanan Publik

Laily mengatakan pendataan penduduk nonpermanen penting untuk membantu Pemkot Surabaya mengetahui jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.

Data tersebut dapat menjadi dasar dalam memperkirakan kebutuhan berbagai layanan publik, termasuk kebutuhan air dan pangan.

"Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan, contoh, beras di wilayah ini ada berapa," katanya.

Karena itu, baik penduduk yang memiliki KK Surabaya maupun penghuni yang berstatus nonpermanen diwajibkan untuk didata dan dilaporkan oleh penyelenggara rumah kos.

Disdukcapil Siapkan Dokumen Digital Penduduk Nonpermanen

Selain sistem informasi pelaporan penghuni kos, Disdukcapil Surabaya juga menyiapkan dokumen bagi penduduk nonpermanen dalam format digital.

Dokumen tersebut dilengkapi kode batang (barcode) dan tersedia dalam format PDF sehingga dapat disimpan secara digital serta dibawa atau diakses ketika diperlukan.

"Ada kertas dilengkapi scan barcode. Karena kan semuanya sudah digital, jadi bentuknya PDF bisa disimpan, dibawa ke mana saja," pungkas Laily.

Dengan sistem tersebut, Pemkot Surabaya berharap data penghuni kos dapat lebih akurat sehingga administrasi kependudukan dan pelayanan publik dapat disesuaikan dengan kondisi penduduk yang sebenarnya di lapangan.(dim) 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
Perda Hunian Layak DISDUKCAPIL Surabaya penghuni kos pemkot surabaya