RADAR SURABAYA - Butuh uang dan bisa pakai sabu secara gratis, membuat AT, 32, warga Tambak Dukuh, Surabaya, nekat menjadi pengedar sabu. Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Rangkah VIII, Surabaya. Ia diamankan beserta barang bukti 28 poket sabu siap edar.
Sebanyak 28 poket sabu ini diketahui memiliki berat kotor 15,4 gram. Tersangka mengaku baru menjual lima poket sabu. Kemudian, ia ditangkap polisi. "Pengakuannya sabu tersebut didapat dari DPO berinisial MSR. Ia diminta menjualkan sabu tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Sabtu (15/8).
Tersangka mengaku, ia awalnya mendapat kiriman 20 poket sabu. Selanjutnya, ada 13 poket sabu yang dikirim oleh MSR. Total tersangka mendapat 33 poket. Selanjutnya ia mulai menjual dengan cara stand by di Jalan Rangka, Surabaya.
Baca Juga: Gempa M7,7 Guncang NTT, 3 Pelabuhan Pelindo di Flores Terdampak
Ia berada di gang tersebut sambil menunggu pembeli yang datang. Saat penangkapan, tersangka mengaku sudah berhasil menjual lima gram sabu dengan harga Rp 100 ribu per poket.
"Tersangka menjual Rp 100 ribu per poketnya. Kami sita uang penjualan lima poket Rp 500 ribu," jelasnya.
Baca Juga: Segel Salon Kecantikan, Polda Jatim Sebut Tersangka Arisan Online Fiktif Sering Flexing
Tersangka mengaku, sabu yang dijual seluruhnya milik MSR. Ia mengaku baru satu bulan menjadi pengedar. Uang penjualan seluruhnya disetor ke MSR yang masih DPO. "Ia mendapat upah dan sabu secara cuma-cuma," ujarnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya