RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur atas nama JL, mantan pelatih cabang olahraga (cabor) menembak. Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan penerimaan pelimpahan tersebut. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara atas nama tersangka JL dari Penyidik PPA Polrestabes Surabaya,” ujar Yogi, melalui keterangan resminya.
Tersangka JL disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Pengakuan Dua Tersangka Curanmor di Margorukun Surabaya
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2026 di salah satu hotel di Surabaya. Korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini, tersangka JL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Proses pelimpahan tahap II ini memasuki babak baru dalam penanganan perkara tersebut setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke PN Surabaya untuk disidangkan. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya