Pengakuan Dua Tersangka Curanmor di Margorukun Surabaya

M. Mahrus • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:24 WIB
DITANGKAP: Dua tersangka curanmor di Jalan Margorukun, Surabaya, saat diamankan Polsek Bubutan.(IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP: Dua tersangka curanmor di Jalan Margorukun, Surabaya, saat diamankan Polsek Bubutan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Wizno Aditama Susanto (WAS), 25, dan Ainul Rizqi, (AR), 26, dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap Polsek Bubutan. Mereka mengaku sudah beraksi tiga kali di Surabaya. Salah satunya di Jalan Margorukun, Surabaya. 

Sementara dua lainnya di wilayah Simokerto dan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka dua kali sebelumnya pernah beraksi di wilayah Simokerto dan KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak)," ujar Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Raditya Herlambang, Jumat (14/8).

Baca Juga: Kecelakaan Tragis, Pengendara Motor Meninggal Tabrak Pantat Truk di Tambak Langon Surabaya

Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menegaskan, tersangka usai mencuri motor korban lalu dijual ke Tangkel Bangkalan dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan dibagi dua oleh tersangka dan digunakan keperluan sehari-hari.

"TKP lain masih didalami. Aksi terakhir di Margorukun terekam CCTV. Pelaku hanya butuh waktu kurang dari tiga menit," terangnya.

Baca Juga: Hari Pramuka ke-65, Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan

Pelaku Curanmor Tertangkap usai Beraksi di Margorukun Surabaya 

Diberitakan sebelumnya, Wizno Aditama Susanto (WAS), 25, warga Sampang tinggal di Jalan Gadukan dan Ainul Rizqi, (AR), 26, warga Jalan Tenggumung Wetan harus kembali berurusan dengan polisi.

Kedua pelaku ditangkap Polsek Bubutan setelah mencuri motor milik AM, 22, warga Jalan Margorukun X, Bubutan Surabaya Kamis (23/7). Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkir motor di pinggir jalan depan rumah Kamis (23/7) pukul 12.55.

Di dekat parkir motor korban, ada motor ibu korban. Usai memarkir motor, korban masuk ke dalam rumah dan ngobrol dengan ibunya lantas mandi.

Baca Juga: Bursa Transfer: Baru Semusim di Manchester City, Tijjani Reijnders Malah Dijual ke Arab Saudi Rp1,25 Triliun

Usai mandi korban keluar rumah dan melihat motor sudah tidak ada. Korban menanyakan ke tetangga dan meminta rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. "Setelah mengecek CCTV ternyata ada dua orang mengambil motor. Korban langsung melapor ke Polsek Bubutan," ujarnya, Rabu (12/8).

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bubutan melakukan olah TKP dan penyelidikan serta mendalami rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi. "Pada 5 Agustus tersangka WAS ditangkap di rumahnya Jalan Gadukan sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya 6 Agustus 2026," tegasnya. 

Sari penggeledahan di rumah tersangka AR, polisi menyita dua buah ujung kunci T yang digunakan membobol kunci setir. Polisi juga menyita sebuah kaos warna biru, sebuah topi, satu unit motor Honda Beat sarana.

Baca Juga: Jatim Bidik Pasar Kerja Dunia, Lulusan SMK Disiapkan Jadi PMI Bersertifikat

"Tersangka WAS pernah masuk penjara satu kali kasus curat ditahan Polsek Simokerto 2024. Tersangka AR tahun 2021 dan 2023 pernah ditahan kasus curanmor," sebutnya. Ia menegaskan saat ini Tim Opsnal Polsek Bubutan masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
margorukun curanmor maling sepeda motor ditangkap