RADAR SURABAYA - Terbongkarnya produksi dan peredaran tembakau sintetis dengan varian rasa menguat beberapa fakta baru. Tersangka mengaku jika selama ini lebih sering meracik rasa pisang ambon bukan kopi. Tersangka BS, mengaku rasa yang diracik semua sesuai perintah pengedar atasnya AJ yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengaku, varian rasa yang diracik antara lain kopi, mocca, pandan, dan pisang ambon. Namun, selama ini ia lebih sering diminta AJ untuk meracik rasa pisang ambon.
"Semuanya sesuai pesanan AJ sehingga ia tidak tahu apa rasa yang paling banyak dicari pelanggaran," terang Dodi, Kamis (13/8).
Baca Juga: Tak Terima Dibully, Pria Asal Lamongan Curi Motor Temannya di Warkop Lidah Wetan Surabaya
Ia mengungkapkan, tersangka hanya mengetahui AJ mendapat pesanan dan ia meracik sesuai keinginan AJ. Sementara tersangka AJ menjual tembakau sintetis tersebut melalui online. "Tersangka hanya bertugas mengirim pesanan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo saja," tuturnya.
Bongkar Produksi Tembakau Sintetis dengan Varian Rasa di Taman Sidoarjo
Seperti diberitakan sebelumnya, pengedar narkotika semakin kreatif, BS, 28, warga Madiun, memproduksi tembakau sintetis dengan varian rasa layaknya rokok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka di kosnya Penambangan, Taman, Sidoarjo. Polisi menyita 42 poket tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik berisi biji ganja dengan berat total 16,707 gram. Tersangka meracik sendiri tembakau sintesis menggunakan campuran rasa. Sebelumnya, ia mengampuni terlebih dulu dengan tembakau biasa layaknya rokok.
Baca Juga: Usai DPO Kasus Pembacokan di Surabaya Menyerahkan Diri, Polisi Kini Cari Sajam Milik Pelaku
"Tersangka menyiramkan cairan aroma rasa ke campuran tembakau dengan tembakau sintetis ini. Kemudian, ia mengeringkannya menggunakan hairdryer," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Rabu (12/8).
Setelah tembakau ini kering, tersangka membagi ke dalam poket plastik dengan berat masing-masing tiga gram. Tembakau sintetis atau gorila ini siap untuk diedarkan. Pengakuannya, ia dipandu oleh seorang bandar yang memerintahnya.
"Ia mengaku disuruh oleh AJ yang kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Pengakuannya pada polisi, setelah mengemas narkotika tersebut ia diminta untuk mengirim ke suatu tempat. Ia diminta untuk meranjau sesuai perintah AJ. "Sekali meranjau ia mendapat upah Rp 50 ribu," tuturnya.
Aksi tersangka ini sudah dilakukannya sejak 2025. Polisi saat ini sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan atasnya. Dalam penggerebakan di kos tersangka di Taman, Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita enam botol aroma, satu botol aroma kopi, dan satu jirigen alkohol untuk mencampur, dan satu timbangan elektrik. (gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya