Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja, Terungkap di Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo

Vega Dwi Arista • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 06:34 WIB
BERI KETERANGAN: Indah Utami hadir sebagai saksi dari pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)
BERI KETERANGAN: Indah Utami hadir sebagai saksi dari pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). (ALFIAN RIZAL/JAWA POS)

RADAR SURABAYA - Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.

Baca Juga: Nany Widjaja Wajib Pertanggungjawabkan Rp 21,4 M Uang Perusahaan

Sajogo merasa janggal karena pada sidang tahun 2026 ini, Indah masih memegang data-data rahasia perseroan. Padahal, Nany Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Indah dalam persidangan sempat mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen itu didapat dari Lukman Hardiansyah.

Baca Juga: Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo ke Nany Widjaja, Ahli Akuntansi Ungkap Indikasi Fraud Harga Pembelian Tanah

Namun, belakangan setelah dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui mendapatkannya dari Nany.

"Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.

Baca Juga: Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo ke Nany Widjaja, Saksi Fakta Ungkap Tak Ada Perantara Jual Beli Lahan di Jombang

Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan. Artinya, dokumen tercecer tersebut dipegang oleh Nany.

"Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate karena Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M

Secara terpisah, kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa dokumen itu rekapan dari Indah. Nany sendiri juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, tentu masih menyimpan dokumen.

Selain itu, dokumen yang dibawa Indah sudah dijadikan alat bukti pihak PT JFC dalam persidangan. "Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard. (gas/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : Jawa Pos
saksi pengadilan nany widjaja gugatan persidangan