RADAR SURABAYA -- Penanganan banjir di Surabaya tak hanya diarahkan pada sungai dan saluran primer. Saluran lingkungan yang berada di kawasan perkampungan juga diusulkan mendapat normalisasi secara berkala agar tidak kembali dangkal dan menghambat aliran air.
Usulan tersebut masuk dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Banjir yang tengah digodok DPRD Surabaya. Pansus mengusulkan normalisasi saluran lingkungan dilakukan setiap tiga tahun sekali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Polda Jatim Tahan Owner Arisan Online Fiktif Asal Bali, Bantu Promosi Sejumlah Artis Akan Dipanggil
Sekretaris Pansus Raperda Penanggulangan Banjir DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, skema tersebut secara khusus menyasar saluran lingkungan di kawasan perkampungan.
“Untuk proses normalisasinya di raperda dilakukan tiga tahun sekali dengan APBD dan melibatkan masyarakat serta Pokmas setempat,” kata Aning, Rabu (12/8).
Menurut Aning, normalisasi berkala diperlukan agar kondisi saluran di lingkungan permukiman tidak dibiarkan menunggu hingga terjadi persoalan. Dengan adanya jadwal normalisasi, seluruh wilayah diharapkan memperoleh penanganan secara lebih teratur.
Dalam skema yang diusulkan, Satgas akan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan normalisasi di seluruh kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, kegiatan tersebut tidak hanya terpusat di kawasan tertentu, tetapi dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
“Usulan tiga tahunan ini nanti dikerahkan ke seluruh kelurahan, kecamatan. Sehingga diharapkan nanti setiap tiga tahunan ini semua proses normalisasi bisa dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Namun, normalisasi menggunakan APBD tersebut bukan berarti saluran kemudian dibiarkan tanpa pemeliharaan selama tiga tahun berikutnya. Pansus juga mendorong keterlibatan warga untuk menjaga saluran yang telah dinormalisasi.
Aning mengatakan, masyarakat tetap perlu melakukan kerja bakti setiap tahun atau menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Setelahnya tiap tahunnya atau sesuai dengan kebutuhan warga, harus melakukan kerja bakti untuk merawat saluran yang sudah dinormalisasi dengan APBD,” jelasnya.
Pola tersebut diharapkan membagi peran antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah melakukan normalisasi secara berkala melalui dukungan APBD, sedangkan warga ikut menjaga kebersihan dan fungsi saluran melalui pemeliharaan rutin.
Kapan pelaksanaan normalisasi pertama kali dimulai? Aning menyebut pemerintah baru dapat menjalankan skema tersebut setelah Raperda Penanggulangan Banjir resmi diundangkan. “Setelah diundangkan,” ujar legislator dari fraksi PKS itu. (dim)
Editor : Lambertus Hurek