Tak Kapok Dipenjara, Dua Residivis Curi Motor di Jalan Margorukun Surabaya

M. Mahrus • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14 WIB
DITANGKAP: Dua tersangka residivis diringkus usai mencuri motor di Jalan Margorukun, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP: Dua tersangka residivis diringkus usai mencuri motor di Jalan Margorukun, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Wizno Aditama Susanto (WAS), 25, warga Sampang tinggal di Jalan Gadukan dan Ainul Rizqi, (AR), 26, warga Jalan Tenggumung Wetan harus kembali berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap Polsek Bubutan setelah mencuri motor milik AM, 22, warga Jalan Margorukun X, Bubutan, Surabaya Kamis (23/7). 

Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban memarkir motor di pinggir jalan depan rumah Kamis (23/7) pukul 12.55. Di dekat parkir motor korban, ada motor ibu korban. Usai memarkir motor, korban masuk ke dalam rumah dan ngobrol dengan ibunya lantas mandi.

Usai mandi korban keluar rumah dan melihat motor sudah tidak ada. Korban menanyakan ke tetangga dan meminta rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. "Setelah mengecek CCTV ternyata ada dua orang mengambil motor. Korban langsung melapor ke Polsek Bubutan," ujarnya, Rabu (12/8).

Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bubutan melakukan olah TKP dan penyelidikan serta mendalami rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi. "Pada 5 Agustus tersangka WAS ditangkap di rumahnya Jalan Gadukan sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya 6 Agustus 2026," tegasnya. 

Dari penggeledahan di rumah tersangka AR, polisi menyita dua buah ujung kunci T yang digunakan membobol kunci setir. Polisi juga menyita sebuah kaos warna biru, sebuah topi, satu unit motor Honda Beat sarana.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Gunakan Varian Rasa di Taman Sidoarjo

"Tersangka WAS pernah masuk penjara satu kali kasus curat ditahan Polsek Simokerto 2024. Tersangka AR tahun 2021 dan 2023 pernah ditahan kasus curanmor," sebutnya. Ia menegaskan saat ini Tim Opsnal Polsek Bubutan masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
kriminal surabaya terbaru margorukun maling sepeda motor polsek bubutan