Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim

Andy Satria • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:30 WIB
DISERAHKAN: Tiga tersangka kasus pungli Dinas ESDM Jatim saat berada di Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DISERAHKAN: Tiga tersangka kasus pungli Dinas ESDM Jatim saat berada di Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pelimpahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto mengatakan, terdapat tiga tersangka yang diserahkan dalam tahap tersebut. Ketiganya merupakan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Gunakan Varian Rasa di Taman Sidoarjo

"Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," kata Yogi melalui keterangan resminya, Rabu (12/8). 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AM, Kepala Dinas ESDM Jatim, OS, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.

Baca Juga: Debut Megawati di Hyundai Hillstate Dinanti, Lawan Wonder Dogs 20 Agustus Jadi Sorotan

Dalam perkara tersebut, ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Usai Juara Piala Presiden 2026, Persebaya Kembali Geber Latihan: Energi Juara Jadi Modal Baru

Ketiga, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka terancam pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Sudah Sita Dokumen Penting dan Periksa 7 Saksi Terkait Kasus KMP Mutiara Sentosa 

Usai pelimpahan Tahap II, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
Dinas ESDM Jatim kejati pungli terbaru tersangka