Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Produksi Tembakau Sintetis Gunakan Varian Rasa di Taman Sidoarjo

Guntur Irianto • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:18 WIB
DIRINGKUS: Tersangka BS ditangkap usai digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kosnya Taman, Sidoarjo. Ia memproduksi tembakau sintetis gunakan varian rasa seperti rokok.(IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Tersangka BS ditangkap usai digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kosnya Taman, Sidoarjo. Ia memproduksi tembakau sintetis gunakan varian rasa seperti rokok.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengedar narkotika semakin kreatif, BS, 28, warga Madiun, memproduksi tembakau sintetis dengan varian rasa layaknya rokok. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tersangka di kosnya Penambangan, Taman, Sidoarjo. Polisi menyita 42 poket tembakau sintetis dengan berat total 145,458 gram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik berisi biji ganja dengan berat total 16,707 gram. Tersangka meracik sendiri tembakau sintesis menggunakan campuran rasa. Sebelumnya, ia mengampuni terlebih dulu dengan tembakau biasa layaknya rokok.

"Tersangka menyiramkan cairan aroma rasa ke campuran tembakau dengan tembakau sintetis ini. Kemudian, ia mengeringkannya menggunakan hairdryer," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Rabu (12/8).

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan Polda Jatim

Setelah tembakau ini kering, tersangka membagi ke dalam poket plastik dengan berat masing-masing tiga gram. Tembakau sintetis atau gorila ini siap untuk diedarkan. Pengakuannya, ia dipandu oleh seorang bandar yang memerintahnya. 

"Ia mengaku disuruh oleh AJ yang kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Sudah Sita Dokumen Penting dan Periksa 7 Saksi Terkait Kasus KMP Mutiara Sentosa 

Pengakuannya pada polisi, setelah mengemas narkotika tersebut ia diminta untuk mengirim ke suatu tempat. Ia diminta untuk meranjau sesuai perintah AJ. "Sekali meranjau ia mendapat upah Rp 50 ribu," tuturnya.

Aksi tersangka ini sudah dilakukannya sejak 2025. Polisi saat ini sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan atasnya. Dalam penggerebakan di kos tersangka di Taman, Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita enam botol aroma, satu botol aroma kopi, dan satu jirigen alkohol untuk mencampur, dan satu timbangan elektrik. (gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
tembakau sintetis kurir rasa Berita narkoba terbaru taman Sidoarjo