9 Apartemen Hibah KPK Belum Bisa Disewakan, Pemkot Surabaya Minta Solusi soal Plang Aset Rampasan

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:59 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Ketua Dewas KPK Gusrizal. (Humas)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) dan Ketua Dewas KPK Gusrizal. (Humas)

RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta solusi kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait optimalisasi sembilan unit apartemen yang merupakan aset hibah barang rampasan negara.

Permintaan tersebut disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima kunjungan dan audiensi Dewas KPK di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilakukan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Dalam pertemuan itu, Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi serta hibah aset yang diberikan KPK kepada Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Mentan Amran Copot Koordinator KPPG Surabaya, Gara-Gara Tak Serap Telur Sesuai Harga Pemerintah

Hibah tersebut diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026.

Total terdapat 10 unit barang hibah rampasan negara yang diterima Pemkot Surabaya. Aset tersebut terdiri atas satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.

Gedung Hibah KPK Kini Digunakan Baznas Surabaya

Salah satu aset hibah berupa bangunan gedung telah dimanfaatkan Pemkot Surabaya sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.

Menurut Eri, pemanfaatan aset tersebut memberikan dampak terhadap pengelolaan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Surabaya.

Dana zakat yang dikelola Baznas Surabaya mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Pemanfaatan gedung hibah tersebut juga mendukung berbagai program sosial.

Di antaranya pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, serta penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.

Baca Juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Ini yang Dilakukan Polda Jatim

"Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat," ujar Eri.

9 Apartemen Hibah KPK Belum Bisa Disewakan

Berbeda dengan gedung yang telah dimanfaatkan Baznas, sembilan unit apartemen hibah KPK hingga kini belum dapat disewakan.

Padahal, Pemkot Surabaya telah menyiapkan rencana pemanfaatan hasil sewa apartemen tersebut untuk sejumlah program sosial.

Dana yang diperoleh nantinya akan diarahkan untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.

Kendala utama terletak pada keberadaan plang bertuliskan "Aset Barang Rampasan Negara" yang masih terpasang pada unit-unit apartemen tersebut.

Menurut Eri, keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa enggan melakukan transaksi.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap harus mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan lingkungan dan pembayaran listrik aset tersebut.

"Kami hadir untuk berkonsultasi dan memohon arahan dari Dewan Pengawas dan KPK.

Pertama, terkait kejelasan izin penyewaan dan apakah plang rampasan bisa dicabut agar aset dapat dipasarkan," kata Eri.

Pemkot Surabaya Pertanyakan Status PPJB dan AJB

Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga meminta arahan terkait aspek administrasi dan legalitas sejumlah unit apartemen.

Beberapa aset tersebut masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai pada tahap Akta Jual Beli (AJB).

Pemkot Surabaya ingin memastikan mekanisme sertifikasi dan kelengkapan dokumen aset tersebut sehingga pemanfaatannya dapat dilakukan secara legal dan akuntabel.

"Kedua, mekanisme pelaporan administrasi keuangan dari hasil sewa untuk kepentingan umum. Ketiga, mengenai kejelasan proses sertifikasi aset yang statusnya masih PPJB menjadi AJB," jelas Eri.

Eri menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah.

"Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga Kota Surabaya," imbuhnya.

Dewas KPK Siap Koordinasi dengan Pimpinan KPK

Ketua Dewas KPK Gusrizal merespons positif upaya Pemkot Surabaya dalam mengoptimalkan aset hibah hasil barang rampasan negara.

Ia menjelaskan, pemantauan dan evaluasi dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu fokus Dewas KPK adalah memastikan aset yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

"Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum," ujar Gusrizal.

Terkait sembilan unit apartemen yang belum dapat disewakan karena masih terdapat plang aset rampasan negara, Gusrizal menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran pimpinan KPK.

Baca Juga: Enzo Maresca Ungkap “Masalah Besar” Jika Erling Haaland Jadi Kapten Manchester City

"Pada prinsipnya, aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik.

Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK," tandasnya.

Aset Hibah KPK Ditargetkan Segera Beri Manfaat bagi Warga

Dewas KPK juga mencatat sejumlah aspirasi Pemkot Surabaya terkait persoalan administratif, termasuk proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen sembilan unit apartemen yang masih berjalan.

Gusrizal memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut agar aset hibah dapat memiliki legalitas secara penuh dan segera memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Kami akan mengawal persoalan ini agar aset hibah tersebut dapat legal secara penuh dan segera mendatangkan manfaat nyata bagi warga Surabaya, seperti keberhasilan pengelolaan gedung hibah yang kini digunakan oleh Baznas Surabaya," pungkasnya.

Optimalisasi aset hibah KPK tersebut menjadi penting bagi Pemkot Surabaya karena aset negara yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti

sebagai aset yang hanya tercatat secara administratif, tetapi dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara nyata bagi masyarakat.

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
hibah kpk KPK pemkot surabaya Eri Cahyadi