RADAR SURABAYA – Rencana penertiban area yang disebut sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Kecamatan Tandes memicu keresahan sejumlah pedagang yang selama bertahun-tahun beraktivitas di lokasi tersebut. Mereka mengaku hanya diberi waktu tujuh hari untuk mengosongkan stan.
Salah satu pedagang, Riski, mengatakan ada 29 stan yang selama ini digunakan warga untuk berbagai usaha. Mulai dari penjahit, warung kopi, tambal ban hingga usaha lainnya.
Menurut dia, sebagian pedagang sebelumnya pernah dikenai pungutan tahunan. Besarannya disebut bervariasi, mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, tergantung ukuran stan.
Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Dorong Skema Fiskal Kendaraan Listrik
“Pokoknya tiap tahun ada tarif Rp 1,5 juta. Itu dikasih kwitansi,” kata Riski saat ditemui di lokasi.
Riski mengaku pungutan tersebut dilakukan oleh pihak LPMK. Namun, praktik tersebut berhenti setelah ketua LPMK diberhentikan sekitar tahun 2021.
Setelah itu, menurut Riski, warga kembali dikenai iuran oleh pengurus RW sebesar Rp 100 ribu per bulan dengan alasan untuk kas RW karena lokasi stan berada di wilayah RW tersebut. Iuran itu, kata dia, terakhir ditarik sekitar Juli 2026.
“Katanya buat kas RW. Karena lahan itu berada di wilayah RW mereka,” ujarnya.
Persoalan pungutan tersebut kini kembali mencuat seiring rencana penertiban area. Riski dan pedagang lainnya mempertanyakan dasar pungutan yang selama ini mereka bayarkan. Apalagi sebagian pedagang mengaku telah membangun sendiri bangunan usaha mereka.
Budi, pemilik warung kopi, mengatakan bangunan yang ditempatinya dibangun menggunakan biaya pribadi. Dia mengaku sebelumnya membeli material dan membangun tempat usaha tersebut di atas lahan yang saat itu masih kosong.
Baca Juga: Kejari Surabaya Terima Pelimpahan BB 100 Kilogram Emas Kasus TPPU Minerba
“Kalau saya ini dulu sewa sendiri, terus saya bangun sendiri,” ujarnya.
Karena itu, rencana penertiban membuat pedagang berharap ada kejelasan mengenai keberlanjutan usaha maupun nasib bangunan yang mereka bangun.
Keresahan juga muncul lantaran warga mengaku hanya memperoleh waktu terbatas untuk mengosongkan area. Riski menyebut setelah rapat dan pemberitahuan dari pihak terkait, pedagang diminta membersihkan lokasi dalam waktu tujuh hari kerja. “Pokoknya tujuh hari harus bersih,” katanya.
Pedagang sebenarnya menyebut telah mendengar adanya opsi relokasi. Namun, mereka menilai opsi tersebut belum menjawab seluruh persoalan karena lahan yang disiapkan hanya diperuntukkan bagi pedagang makanan dan minuman (mamin).
“Yang boleh jualan khusus mamin, makanan dan minuman. Selain mamin enggak boleh. Kalau saya, kayak penjahit enggak boleh, tambal ban enggak boleh, LPG enggak boleh,” ujar Riski.
Kondisi itu membuat pedagang nonmakanan khawatir kehilangan sumber penghasilan. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan keberadaan jenis usaha yang selama ini telah berjalan dan memberikan alternatif bagi pedagang yang tidak masuk kategori usaha mamin.
Sementara itu, Camat Tandes Eko Kurniawan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah bukan penggusuran, melainkan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya.
“Kita sifatnya pengamanan aset. Jadi bukan penggusuran atau apa seperti yang dikhawatirkan warga,” kata Eko.
Menurut Eko, pemerintah telah melakukan sosialisasi serta memberikan surat pemberitahuan kepada warga untuk mengosongkan area dalam waktu tujuh hari kerja. (dim)
Editor : Lambertus Hurek