Kejari Surabaya Terima Pelimpahan BB 100 Kilogram Emas Kasus TPPU Minerba

Andy Satria • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:58 WIB
DISITA: Penyidik Kejari Surabaya menerima pelimpahan BB eemas batangan dan perhiasan dengan total berat lebih dari 100 kilogram dari tersangka TPPU (foto kanan)  di sektor Minerba.(IST/RADAR SURABAYA)
DISITA: Penyidik Kejari Surabaya menerima pelimpahan BB eemas batangan dan perhiasan dengan total berat lebih dari 100 kilogram dari tersangka TPPU (foto kanan)  di sektor Minerba.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita emas batangan dan perhiasan dengan total berat lebih dari 100 kilogram dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor Mineral dan Batubara (Minerba). Barang bukti (BB) tersebut disita dari tiga tersangka, yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menyatakan rangkaian penyitaan barang bukti bernilai besar itu berawal dari rekapitulasi penyitaan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

"Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk," kata Yogi dalam keterangannya. 

Baca Juga: Kebakaran Bromo Mulai Padam, 742 Hektare Terdampak dan Petugas Fokus Pendinginan

Selain emas, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 6.177.860.000 serta 600 lembar uang pecahan USD 100 atau setara USD 60.000Uang tersebut ditemukan dari rumah di Jalan Tampomas, Surabaya, dengan pecahan mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 100.000.

Yogi merinci, emas batangan yang disita terdiri dari berbagai merek, antara lain UBS, Antam, Metalor, Simba, ABC, Galeri 24, King Halim, serta emas tanpa merek. Di antaranya terdapat 15 keping Metalor masing-masing seberat 1 kilogram dan 16 keping Simba masing-masing 1 kilogram. Penyidik juga menyita emas masih berwujud butiran atau potongan dengan total berat 3.469,2 gram.

Baca Juga: MICE dan Pariwisata Terintegrasi, Strategi Pemkot Surabaya Perpanjang Lama Tinggal Wisatawan

Tak hanya emas dan uang, penyidik mengamankan berbagai peralatan yang diduga terkait aktivitas pengolahan dan peleburan emas di Surabaya, meliputi tungku, kompor langes, cetakan emas berbagai ukuran, timbangan presisi, capit besi, batu pijer, serta peralatan pendukung lainnya.

Penyidik juga menyita dokumen perbankan dan perangkat elektronik, di antaranya puluhan buku cek bank, buku tabungan sejumlah bank, token perbankan, hard disk, Mini PC, laptop, telepon seluler, hingga DVR CCTV.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Selasa 11 Agustus 2026: Cerah Seharian, Suhu Capai 32 Derajat Celsius

"Rangkaian penyitaan itu menjadi bagian dari proses pembuktian perkara yang kini telah masuk tahap penuntutan," imbuh Yogi.

Yogi menegaskan berkas perkara Teddy Wijaya dan kawan-kawan sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 29 Juli 2026. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan.

Baca Juga: Pakar 5 Negara Berkumpul di Surabaya, Bahas Inovasi Berkelanjutan Hadapi Tantangan Global

Dalam perkara ini, Teddy Wijaya dkk disangka melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam surat pelimpahan. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

Seluruh barang yang disita masih berkedudukan sebagai barang bukti dalam perkara. Status dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
kejari surabaya barang bukti Bareskrim Polri toko Emas Semar tppu