Kejari Tanjung Perak Surabaya Setor Rp 4,9 Miliar Hasil TPPU

Andy Satria • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB
DITUNJUKKAN: Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah (tengah) memberikan keterangan terkait penyetoran uang sebesar Rp 4,9 Miliar ke kas negara yang diamankan dari TPPU perkara judol, Senin (10/8).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
DITUNJUKKAN: Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah (tengah) memberikan keterangan terkait penyetoran uang sebesar Rp 4,9 Miliar ke kas negara yang diamankan dari TPPU perkara judol, Senin (10/8).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp 4,9 Miliar ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Uang tersebut merupakan hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus judi online (judol)

Penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, uang hasil penyitaan dalam perkara TPPU ditetapkan sebagai aset negara.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi berupa penyetoran uang rampasan tersebut ke kas negara.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Bongkar Dugaan Dalang di Balik Video Demo Lama yang Kembali Viral

“Hari ini kita telah melakukan eksekusi, titipan uang rampasan. Dasarnya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025,” kata Darwis, Senin(10/8). 

Dia menjelaskan, uang yang disetorkan mencapai Rp 4,9 miliar. Dana tersebut berasal dari perkara TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian online.

“Uang ini merupakan hasil dari tindak pidana perjudian online yang diamankan dari tersangka bernama Yuri, yang saat ini berstatus DPO,” jelasnya.

Baca Juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Penipuan Arisan Bodong Libatkan Selebgram dan Artis untuk Promo

Darwis menuturkan, penetapan terhadap uang tersebut diajukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim kepada PN Surabaya. Permohonan itu kemudian dikabulkan hakim melalui penetapan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2025.

Uang tersebut berasal dari enam rekening bank yang tercatat atas nama beberapa orang. Kendati demikian, seluruh rekening tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Yuri.

“Uang ini berasal dari enam rekening bank atas nama beberapa orang. Namun menyangkut perkara Yuri,” pungkasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 10 Agustus 2026: 3 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Rezeki, Asmara Juga Bersinar!

Dengan adanya penetapan pengadilan tersebut, uang hasil penyitaan yang sebelumnya menjadi bagian dari penanganan perkara TPPU kini ditetapkan sebagai aset negara. Kejari Tanjung Perak Surabaya kemudian melaksanakan eksekusi dengan menyetorkannya ke kas negara. (sam/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
Kas Negara kejari tanjung perak judol uang tppu