Pemkot Surabaya Titipkan Anak Pasutri yang Viral ke Rumah Aman, Tunggu Putusan Hak Asuh

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 15:50 WIB
TERLINDUNGI: Anak berinisial A kini dititipkan di Rumah Aman Kota Surabaya hingga proses hukum terkait pengasuhan selesai.

 

 
TERLINDUNGI: Anak berinisial A kini dititipkan di Rumah Aman Kota Surabaya hingga proses hukum terkait pengasuhan selesai.    

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah sementara untuk melindungi anak dari pasangan Sunar dan Agustin yang sebelumnya viral di media sosial.

Di tengah belum adanya penetapan hak asuh pascaperceraian, anak berinisial A kini dititipkan di Rumah Aman Kota Surabaya hingga proses hukum terkait pengasuhan selesai.

Baca Juga: Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat, Janjikan Warga Masuk Kerja dengan Bayar Rp20 Juta

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kondisi psikologis anak tetap terlindungi di tengah konflik kedua orang tuanya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, keputusan menitipkan anak ke Rumah Aman merupakan hasil mediasi yang melibatkan kedua orang tua serta pendamping psikolog.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Kursi Besi Milik Pemkot Surabaya Ditangkap, Gunakan Ambulans untuk Angkut Hasil Curian

“Pemkot terus komunikasi dengan Pengadilan Agama dan Polrestabes Surabaya untuk mencari solusi. Ternyata hitam-putih putusan hak asuh anak setelah perceraian itu memang belum ada. Maka, jalan keluar yang terbaik adalah menyelamatkan anak ini ke Rumah Aman,” kata Eri.

Menurut Eri, persoalan utama saat ini bukan menentukan siapa yang paling berhak mengasuh, melainkan memastikan anak tidak menjadi korban konflik orang tua. Terlebih, proses penetapan hak asuh masih harus dilakukan melalui mekanisme tersendiri di PA Surabaya.

Baca Juga: ‎Lahan TPU Keputih Dibersihkan, Pemkot Siapkan Perluasan Area Makam dan Relokasi Warga ke Rusunawa

Ia mengungkapkan, hasil mediasi menunjukkan kondisi psikologis anak perlu menjadi perhatian serius. Pertengkaran kedua orang tua dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap perkembangan anak.

“Sambil menunggu proses itu, saya bilang kepada Pak Kapolrestabes dan dipanggil lah pasutri ini untuk mediasi bersama pendampingan psikolog. Akhirnya disimpulkan, psikologinya anak ini bisa terganggu, jadi rusak kalau orang tuanya bertengkar. Dari hasil mediasi tadi, akhirnya kedua orang tua sepakat bahwa anak ini dititipkan kepada Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Oknum Pegawai Pemkot Surabaya Terlibat Pungli PKL Tugu Pahlawan, Wali Kota Eri Langsung Sanksi Berat

Selama berada di Rumah Aman, anak tersebut akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya.

Eri menegaskan, langkah tersebut bersifat sementara sampai PA Surabaya mengeluarkan keputusan mengenai pihak yang nantinya memperoleh hak pengasuhan.

Ia juga meminta kedua orang tua tetap menjalankan tanggung jawab mereka terhadap anak meski proses perceraian telah berlangsung.

“Saya juga minta tolong merawat anak tetap dilakukan dua orang. Saya tidak mau ketika ada perpisahan, kemudian ada yang melanggar hukum, nanti kasihan anaknya,” tegasnya.

Eri sekaligus meminta kedua orang tua tidak lagi mempertontonkan persoalan pribadi kepada publik, termasuk melalui media sosial. Menurutnya, konflik rumah tangga yang kemudian menjadi konsumsi publik berpotensi meninggalkan beban psikologis bagi anak ketika dewasa.

“Mulai hari ini nggak usah cerita ke siapa-siapa aibnya, tutup semuanya dan saling berdoa agar dibuka hatinya untuk kembali,” katanya.

Sementara itu, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya Ida Widayati menjelaskan, keputusan menitipkan anak ke Rumah Aman dilakukan setelah Pemkot melakukan pengecekan terhadap dokumen perkara perceraian kedua orang tuanya di PA Surabaya.

Hasilnya, putusan perceraian antara Sunar dan Agustin ternyata belum mengatur mengenai hak asuh anak.

“Karena itu, saat ini perlu proses lagi bagaimana pengasuhan anak itu seharusnya di siapa, ayah atau ibunya. Nah, nantinya akan ada penelitian juga dari PA sampai dengan hakim nanti memutuskan siapa yang sebetulnya berhak untuk mengasuh,” jelas Ida.

Dengan demikian, penentuan hak asuh anak akan menjadi perkara tersendiri di luar putusan perceraian. PA Surabaya nantinya akan melakukan penelitian dan pemeriksaan sebelum menetapkan pihak yang dinilai paling tepat untuk mengasuh anak tersebut.

Sembari proses hukum berjalan, Pemkot Surabaya memastikan pendampingan terhadap anak tetap dilakukan. Eri berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran agar persoalan keluarga tidak kembali menyeret anak sebagai pihak yang paling terdampak.  (dim/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
anak orang tua pemkot rumah Aman