Dua Oknum Pemkot Surabaya Dipecat, Janjikan Warga Masuk Kerja dengan Bayar Rp20 Juta

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 13:25 WIB
Balai Kota Surabaya.
Balai Kota Surabaya.

RADAR SURABAYA – Praktik menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan imbalan uang kembali terungkap.

 Dua oknum tenaga kerja Pemkot Surabaya dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP dipecat setelah terbukti menjanjikan warga bisa bekerja dengan membayar Rp20 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melapor melalui Hotline Lapor Cak Eri. Aduan itu kemudian ditindaklanjuti Pemkot Surabaya dengan memeriksa oknum tenaga harian lepas (THL) Dishub Surabaya pada Sabtu (8/8).

Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan oknum THL tersebut mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.

Pemkot Surabaya kemudian mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8).

Baca Juga: Kerja Bakti Berdarah! Gegara Disapa Warga Margorukun Surabaya Bacok Tetangga

Menurut Trio, warga tersebut mengaku dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.

Oknum THL Dishub Surabaya Langsung Dipecat

Setelah menerima laporan, Dishub Surabaya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap oknum THL tersebut.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar pemberian sanksi.

Oknum THL Dishub Surabaya itu kemudian diberhentikan pada hari yang sama karena dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” tegas Trio.

Menurutnya, ketentuan tersebut melarang tenaga kerja melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Pemecatan tersebut menjadi bentuk ketegasan Pemkot Surabaya agar nama pemerintah tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Baca Juga: 19 Daerah di Jatim Darurat Kekeringan, Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Solusi Permanen

Trio juga meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini.

Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama. Dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Pemkot Surabaya Temukan Keterlibatan Oknum Satpol PP

Dari pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, Pemkot Surabaya kemudian menemukan keterlibatan seorang personel Satpol PP.

Plt. Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan kedua oknum tersebut saling mengenal karena pernah menjalankan penugasan bersama.

Oknum Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar lampu lalu lintas, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.

Kasus itu bermula ketika pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan agar bisa bekerja di Dishub Surabaya.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada personel Satpol PP yang menyanggupinya.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” jelas Irna.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Warga dijanjikan bisa bekerja di lingkungan Dishub Surabaya sekitar November atau Desember. Namun, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga warga akhirnya melaporkan persoalan tersebut melalui Hotline Lapor Cak Eri.

Oknum Satpol PP Surabaya Juga Dipecat

Irna menegaskan, praktik tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja.

Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut juga mengakui kesalahannya.

Pemkot Surabaya kemudian menghentikan hubungan kerjanya per 9 Agustus 2026.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” kata Irna.

Warga Diminta Waspada Tawaran Masuk Pemkot Surabaya

Irna mengatakan kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengklaim bisa memasukkan seseorang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang.

Menurutnya, penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Proses tersebut tidak dilakukan melalui rekomendasi atau kesepakatan pribadi dengan pegawai.

“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.

Dengan demikian, tidak ada pegawai yang memiliki kewenangan memasukkan seseorang bekerja secara pribadi dengan imbalan sejumlah uang.

Irna menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan warga yang menjadi korban, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya.

Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila kembali ditemukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian.

Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya. (dim)

 

 

 

 

Editor : Rahmat Adhy Kurniawan
surabaya dishub satpol pp pemkot surabaya