RADAR SURABAYA - S, 51, warga Jalan Margorukun, Bubutan tak berkutik ditangkap Polsek Bubutan. Tersangka ditahan setelah membacok salah satu tetangga ZA, 33, yang sedang kerja bakti di gapura Jalan Cepu Margorukun VII, Surabaya Kamis (6/8) dini hari.
Kapolsek Bubutan Kompol Sandi Putra mengatakan, kejadian bermula saat saksi H kerja bakti mengecat di Jalan Cepu Margorukun VII Kamis (6/8) pukul 01.30 bersama pengurus kampung termasuk korban ZA.
Tak lama kemudian melintas tersangka S dan disapa oleh saksi H. Namun tersangka bukannya merespon dengan baik, tersangka berhenti dan marah-marah. "Dia bilang "opo-opo tunggunen yo" kemudian pergi," ujarnya, Minggu (9/8).
Baca Juga: Lima Tim Buru Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan
Tak lama berselang, tersangka S datang ke lokasi jalan kaki sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis mandau dengan panjang 50 sentimeter. Tersangka lalu menodongkan dan memukulkan ke arah warga yang sedang kerja bakti.
"Saat itu korban ZA melerai dan meminta maaf. Tersangka marah dan mengira korban membela warga. Dia lalu mengayunkan parang ke arah korban dan ditangkis korban menggunakan tangan kiri," ucapnya.
Akibat sabetan sajam itu, ZA mengalami luka bacok lumayan dalam di tangan kiri. Tersangka S usai membacok korban meminta semua warga masuk ke kampung.
Baca Juga: Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka, Catat Syaratnya untuk Mahasiswa PTN di Indonesia
Sementara beberapa warga langsung menolong korban dan membawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Bubutan.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya. Polisi menyita barang bukti sebilah senjata tajam mandau warna silver dengan gagang terbuat dari tanduk rusa.
Baca Juga: Gianni Infantino Diserang UEFA, FIFA Pasang Badan dan Klaim Presiden Punya Dukungan Kuat
"Tersangka sudah ditahan. Kami kenakan dengan pasal 466 ayat 2 tentang penganiayaan," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya