Anggota DPR-RI Bambang Haryo Sebut Sinergi Stakeholder Jadi Kunci Keselamatan Transportasi Laut

Mus Purmadani • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 09:17 WIB
PEDULI: Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat meninjau korban kebakaran kapal di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8).
PEDULI: Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat meninjau korban kebakaran kapal di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8).

RADAR SURABAYA – Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menilai penanganan korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II telah berjalan dengan baik, terutama dalam pelayanan medis dan pemberian jaminan asuransi kepada para korban.

Meski demikian, ia menegaskan tragedi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran dan kapasitas pencarian serta penyelamatan (search and rescue/SAR) nasional.

Baca Juga: Kodrat Jatim Gelar Piala Gubernur dan BHS Cup 2026, Fokus Cetak Atlet Tarung Derajat Berprestasi

Saat meninjau korban di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8), BHS mengapresiasi langkah cepat Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra dalam memberikan perlindungan kepada korban meninggal dunia maupun korban yang menjalani perawatan.

"Saya tadi melihat apa yang sudah dilakukan oleh Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra dalam memberikan jaminan asuransi kepada korban berjalan dengan baik. Penanganan korban juga terus menunjukkan perkembangan positif," ujarnya.

Baca Juga: BHS Apresiasi Mudik Gratis Radar Surabaya, Donasi Spontan Rp 15 Juta dan Borong Minuman untuk Peserta

BHS menyebut jumlah korban yang masih menjalani perawatan di RS PHC terus berkurang seiring membaiknya kondisi kesehatan mereka. Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia serta berharap hasil investigasi dapat menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, BHS menegaskan proses investigasi kecelakaan kapal sepenuhnya menjadi kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga: Anggota DPR RI BHS Minta UPPKB Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL 

"Hasil investigasi nantinya dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran. Tidak ada investigator lain di luar KNKT dan PPNS sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.

BHS menilai regulasi keselamatan pelayaran Indonesia sebenarnya telah mengadopsi standar yang sangat ketat. Mulai dari pemeriksaan kondisi kapal, mesin, awak kapal, hingga kelengkapan alat keselamatan dilakukan secara berkala sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan.

Baca Juga: BHS Peduli Lakukan Fogging Cegah DBD di Gunung Anyar

Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu, keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Selain operator kapal, terdapat regulator, Biro Klasifikasi Indonesia, pengelola pelabuhan, hingga pengguna jasa yang memiliki peran penting dalam mencegah kecelakaan.

Ia menyoroti masih minimnya fasilitas pemindai (X-Ray) bagi penumpang maupun kendaraan di sejumlah pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang lolosnya barang-barang berbahaya yang mudah terbakar ke dalam kapal.

"Sebagian besar pelabuhan belum memiliki X-Ray kendaraan maupun penumpang. Padahal kebakaran kapal sering dipicu kendaraan yang membawa barang mudah terbakar. Dugaan seperti ini juga muncul dalam insiden KMP Mutiara Sentosa II berdasarkan keterangan salah satu pengemudi yang menjadi korban," katanya.

Di sisi lain, BHS menilai awak KMP Mutiara Sentosa II telah menjalankan prosedur keselamatan sesuai International Safety Management (ISM) Code. Menurutnya, penggunaan pelampung dan pengarahan evakuasi kepada penumpang menunjukkan standar keselamatan internasional telah diterapkan selama proses penyelamatan.

Meski demikian, ia meminta pemerintah memperkuat kemampuan Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai coast guard agar mampu mempercepat waktu tanggap penyelamatan. Menurutnya, negara-negara seperti Jepang dan Filipina mampu mengirimkan kapal maupun helikopter SAR ke lokasi kecelakaan dalam waktu 15 menit hingga satu jam.

"Sudah seharusnya home base coast guard dan SAR berada di wilayah dengan lalu lintas pelayaran dan penerbangan yang padat. Anggaran SAR juga tidak boleh dikurangi karena menyangkut keselamatan nyawa masyarakat," tegasnya.

BHS mengingatkan pengalaman tenggelamnya Kapal Senopati Nusantara pada 2006 menjadi bukti pentingnya kesiapan armada penyelamat. Saat itu, keterbatasan armada SAR menyebabkan proses evakuasi terlambat sehingga banyak korban meninggal dunia meski sempat bertahan di atas sekoci.

Selain itu, BHS membantah anggapan bahwa usia KMP Mutiara Sentosa II yang mencapai 34 tahun menjadi penyebab utama kecelakaan. Menurutnya, usia kapal bukan indikator utama keselamatan selama kapal menjalani docking, perawatan berkala, pembaruan komponen, serta memenuhi seluruh persyaratan kelaiklautan.

Ia mencontohkan banyak kapal berusia lebih tua di Italia maupun Kanada yang masih beroperasi dengan aman karena rutin menjalani perawatan dan inspeksi. Bahkan, KMP Mutiara Sentosa II juga telah menjalani ramp check pada Juni 2026 sebelum kembali beroperasi.

"Usia kapal bukan penentu utama keselamatan. Yang paling penting adalah perawatan rutin, pemenuhan standar keselamatan, dan kelaikan kapal sebelum berlayar," pungkas BHS. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya
korban asuransi pelayanan kapal bhs