RADAR SURABAYA - Cari uang dengan cara instan membuat YI, 42, harus mendekam di tahanan. Warga Dinoyo Lor, Surabaya, ini diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai kedapatan memiliki delapan poket sabu dengan berat total 3,26 gram. Sabu tersebut belum sempat dijual oleh tersangka.
Tersangka tidak membayar langsung sabu yang dibeli dari seorang bandar berinsiail R (DPO). Tersangka mengaku sabu yang didapat tersebut dibeli dengan cara dikirim lebih dulu. Jika sabu terjual habis, ia baru mendapat upah Rp 100 ribu.
"Ia mengaku mendapat satu gram sabu dari R. Kemudian dibagi menjadi delapan poket tersebut," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Kamis (6/8).
Ia menuturkan, setelah tersangka berhasil menjual habis delapan poket ini, ia harus menyetor Rp 900 ribu ke R. Kemudian, ia baru mendapat upah Rp 100 ribu dari R. "Tersangka mengaku sudah beraksi selama dua bukan," jelasnya.
Dari keterangan tersangka pada polisi, ia terakhir kali mendapat sabu tersebut secara ranjau. Setelah mendapatkan ikabar dari R, ia kemudian mengambil sabu tersebut. Sabu ini diambil di bawah pohon di Jalan Darmo, Surabaya.
Baca Juga: Tepati Janji, Kapolrestabes Surabaya Rilis DPO Pelaku Pembacokan di Basuki Rahmat Surabaya
"Usai mengambil, tersangka langsung membawanya ke rumah dan membagi menjadi delapan poket sabu tersebut. Pengakuannya belum terjual," jelasnya.
AKP Adik mengaku masih terus mencari R yang masih DPO ini. Tersangka YI saat ditanya juga tidak mengetahui pasti keberadaan R. "Kami masih kejar R ini. Saat ini masih kami kembangkan," ungkapnya.(gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya