RADAR SURABAYA - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor sambil membawa kulkas dua pintu di jalanan Kota Surabaya viral di media sosial. Rekaman tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @aslisuroboyo dan mengundang beragam reaksi dari warganet.
Dalam video yang beredar, pemotor itu tampak santai melaju meski membawa kulkas berukuran besar yang diperkirakan memiliki tinggi lebih dari 1,2 meter. Muatan tersebut diikat pada bagian belakang hingga jok tengah sepeda motor.
Baca Juga: Pencurian Kursi dan Perusakan Taman Viral, Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Jadi Penjaga Aset Kota
Meski melintasi jalan yang menikung dan dipadati kendaraan, pengendara tetap melanjutkan perjalanan tanpa terlihat kesulitan. Pemandangan itu membuat perekam video yang berada di belakangnya tak kuasa menahan komentar.
"E gwendeng koen, gwendeng koen. Kulkas sing dibonceng pintu loro pisan, ngeri (gila kamu. Kulkas dua pintu dibonceng)," ujar perekam video.
Baca Juga: Viral, Motor Dimodifikasi, Pemuda Berboncengan Empat di Jalan Embong Malang
Video tersebut pun menuai berbagai tanggapan dari netizen. Sebagian melontarkan komentar bernada humor, sementara lainnya mengingatkan bahaya membawa muatan berlebihan menggunakan sepeda motor.
"Adem temenan iku, pastine gaonok obrolan ng dalan (dingin benar itu, pasti tidak ada obrolan di jalan)," tulis akun @irasbusid.
Baca Juga: Viral, Motor Dimodifikasi, Pemuda Berboncengan Empat di Jalan Embong Malang
Sementara itu, akun @lapangan_tembak_surabaya mengingatkan agar aksi serupa tidak ditiru. "Beginner jangan coba-coba," tulisnya.
Komentar senada disampaikan akun @pindapakepe. "Nanti kalau niban mobil orang, bilangnya 'saya orang miskin pak'," tulisnya.
Di sisi lain, akun @aiiyranataa memberikan komentar bernada candaan. "Bondo bismillah dan yakin (modal bismillah dan yakin)," tulisnya disertai emoji menangis.
Viralnya video tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Membawa muatan yang melebihi kapasitas sepeda motor tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Muatan yang tidak stabil berisiko terjatuh dan memicu kecelakaan.
Selain berbahaya, mengangkut barang secara berlebihan juga dapat melanggar ketentuan lalu lintas. Aturan mengenai angkutan barang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dalam Pasal 137 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. (rus/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya