Polres Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Peredaran Narkoba di Surabaya, Sita 65 Poket Sabu dan Pil Ekstasi

Guntur Irianto • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 09:49 WIB
DITUNJUKKAN: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita sabu dan ekstasi dari tugas jaringan pengedar narkoba di Surabaya yang berhasil diamankan.(GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)
DITUNJUKKAN: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita sabu dan ekstasi dari tugas jaringan pengedar narkoba di Surabaya yang berhasil diamankan.(GUNTUR IRIANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kepolisian terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tiga jaringan peredaran sabu dan ekstasi di Surabaya. Empat tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 65 poket sabu seberat 22,76 gram dan dua pil ekstasi. Mereka diamankan di berbagai wilayah di Surabaya. 

Empat tersangka yaitu, YI, 42, warga Jalan Dinoyo Lor, Surabaya, MN, 36, warga Jalan Kalibutuh, Surabaya, serta dua tersangka ditangkap bersamaan, ZAM, 25, warga Jalan Dukuh Setro, Surabaya, dan NAP, 24, warga Jalan Wonorejo, Surabaya. 

"Empat tersangka pengedar ini kami jadikan tiga laporan polisi. Semuanya kami lakukan penahanan," ungkap Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (5/8).

Baca Juga: Persebaya Kalahkan Arema FC 1-0, Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Dari empat tersangka, dua pengedar ZAM dan NAP memiliki barang bukti paling banyak. Sebanyak 54 poket sabu disita dari tersangka. Polisi awalnya menggerebek rumah ZAM di Jalan Dukuh Setro, Surabaya. Dalam penggerebekan ini ditemukan barang bukti 54 poket sabu dengan berat total 14,9 gram.

"Sabu ini disimpan dalam dompet hitam di tas selempang milik tersangka yang berada di atas kasur," katanya.

Hasil interogasi terhadap tersangka ini, ia membeli sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Kleweng yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka membeli sebanyak lima gram dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp 3,475 juta.

Baca Juga: Penadah Hasil Curanmor di Kapasari Surabaya Disuruh Ambil Motor ke NTT

"Kemudian ia diminta mengambil di Jalan Raya Menur. Tersangka mengaku mengambil bungkusan lakban hitam di samping gapura," ungkapnya.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 48 poket siap edar. Dua pengedar ini mengaku menjual sabu dengan harga bervariasi mulai Rp 100-300 ribu per poket. "Kami amankan sebelum tersangka berhasil menjualnya," terangnya.

Dari keterangan tersangka, jika semuanya berhasil terjual, ia mendapat keuntungan Rp 1,5 juta. "Kedua tersangka ini sudah mengedarkan sabu sejak Juli 2025 lalu," jelasnya. (gun)

 

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
ekstasi sabu penggerebekan pengedar polres pelabuhan tanjung perak