RADAR SURABAYA – Enam bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dibongkar. Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi lahan sebagai area pemakaman sekaligus menyiapkan perluasan blok muslim dan nonmuslim.
Di balik penertiban itu, Pemkot Surabaya juga memastikan pendekatan sosial tetap dilakukan. Dua penghuni yang dinilai memenuhi kriteria berdasarkan hasil pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) diusulkan untuk menempati rumah susun (rusun) milik pemerintah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan pengamanan dilakukan karena lahan tersebut merupakan aset pemkot yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum.
Baca Juga: Total Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa Sudah Diserahkan ke Keluarga
"Kami kembali melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang dimanfaatkan pihak lain tanpa memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar enam bangunan, terdiri atas lima rumah tinggal dan satu kandang ayam. Sebelum proses pembongkaran menggunakan alat berat dilakukan, seluruh bangunan terlebih dahulu dikosongkan.
Rizal menegaskan, langkah itu bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot telah menjalankan tahapan persuasif melalui sosialisasi dan pemberitahuan kepada penghuni agar mengosongkan bangunan secara mandiri.
"Alhamdulillah, penertiban berjalan kondusif. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada para penghuni sehingga prosesnya dapat berlangsung aman dan tertib," katanya.
Sementara itu, Camat Sukolilo Muhammad Aries Hilmi mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pendataan sekaligus pendekatan kepada seluruh penghuni jauh sebelum penertiban berlangsung.
Menurut Aries, surat pemberitahuan telah disampaikan sejak tahun lalu. Kemudian pada Juli 2026, kecamatan kembali mengundang para penghuni untuk sosialisasi akhir sekaligus melakukan outreach.
"Dari hasil pendataan, sebagian penghuni ternyata bukan warga yang berdomisili di kawasan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Bromo, Tiga Jalur Wisata Ditutup hingga Batas Waktu Belum Ditentukan
Pemkot juga melakukan asesmen kondisi sosial para penghuni melalui sistem Perlinsos. Hasilnya, dua penghuni dinyatakan layak memperoleh bantuan hunian.
"Setelah kami lakukan pengecekan melalui Perlinsos, dua dari lima penghuni dinyatakan layak. Karena itu, kami usulkan mendapatkan fasilitas rusun dari Pemkot Surabaya," jelas Aries.
Kepala UPTD Pemakaman DLH Surabaya Khoirun Nisa menyebut lahan yang telah diamankan tidak akan dibiarkan kosong. Kawasan tersebut segera ditata kembali sesuai fungsi awalnya sebagai area pemakaman.
"Lahan ini akan kami kembalikan sesuai peruntukannya sebagai tempat pemakaman. Nantinya digunakan untuk perluasan blok muslim maupun nonmuslim," pungkasnya. (dim)