RADAR SURABAYA - Baru saja menghirup udara bebas ternyata tidak membuat pria ini kapok. Ia kembali berurusan dengan polisi usai ketahuan mengedarkan sabu. Tersangka VR, 32, warga Jalan Rangkah, Surabaya, diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 14 poket sabu.
Tersangka yang merupakan residivis yang ditangkap pada 2020 silam. Polisi menyita 14 poket sabu dengan berat total 1,832 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam bungkus rokok bekas serta tas slempang tersangka.
"Kami amankan tersangka dengan barang bukti sabu saat menggerebek rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Senin (3/8).
Pengakuan tersangka pada polisi, ia membeli sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Cak Ndang. Tersangka membeli sabu tersebut kemudian membaiknya menjadi poket kecil dengan berat 0,1 - 0,5 gram.
"Tersangka mengaku ia baru sekali membeli dari pengedar atasnya atau bandar tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Burung Tanpa Dokumen Diselundupkan dari Balikpapan, 69 Ekor Diamankan di Tanjung Perak Surabaya
Penggerebekan tersangka bermula dari informasi adanya pengedar di Jalan Rangkah, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penyelidikan dan menggerebek rumahnya. Hingga akhirnya ditemukan sabu dan timbangan elektrik serta alat membagi sabu lainnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya