RADAR SURABAYA - Penyalahguna narkoba tidak serta merta dihukum penjara. Pengguna narkoba bisa dilakukan Restorative Justice (RJ) untuk fokus pada pengobatan ketergantungan narkotika yang dideritanya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melaksanakan RJ pada penyalahguna narkoba sebanyak 469 kasus sejak 2023-2026.
Dengan rincian, pada 2023 sebanyak lima kasus, 2024 sebanyak 44 kasus, 2025 sebanyak 272 kasus, dan pada 2026 sejumlah 148 kasus. "Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7).
Dalam penanganan ini, 663 tersangka dilakukan RJ dengan rincian 592 tersangka pria dan 71 wanita. Penyalahguna narkoba ini melaksanakan pengobatan sesuai dengan asessmen dari BNNK Surabaya disaksikan Kejaksaan.
Baca Juga: Program Gizi Harus Sejalan dengan Perbaikan Infrastruktur Sekolah, Ini Alasannya
"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," katanya.
Pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil RJ yaitu sebanyak 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, tembakau sintetis 29,17 gram, dan sebanyak 58 butir pil ekstasi.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini terlebih dulu dites oleh Tim Labfor Polda Jatim. Pengecekan dilakukan secara acak dan seluruhnya dinyatakan sesuai dengan barang bukti baik sabu, ekstasi, maupun ganja yang hendak dimusnahkan.
"Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada," tuturnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya