Data Penyewa Rumah atau Kos di Surabaya Diblokir jika Pindah, Begini Alasannya

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 17:11 WIB
‎‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto
‎‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto

 

‎RADAR SURABAYA – Kebijakan penyesuaian alamat administrasi kependudukan (adminduk) bagi penghuni rumah kos dan rumah kontrak bukan untuk membebani pemilik hunian. Sebaliknya, kebijakan ini dirancang agar data kependudukan lebih akurat.

‎‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi warga yang telah ber-KTP Surabaya, tapi masih tinggal di rumah kos atau kontrakan karena belum punya rumah sendiri.

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Penentu Kebijakan Tepat Sasaran

‎‎"Warga Surabaya yang ngekos diwajibkan memperbarui alamat administrasi kependudukannya sesuai lokasi tempat tinggal saat ini. Tujuannya agar pemerintah bisa memantau, melindungi, dan menyalurkan program bantuan sesuai domisili nyata warga," kata Eddy, Rabu (29/7).

‎Adapun mahasiswa atau pekerja dari luar Surabaya yang tinggal sementara di rumah kos tidak diwajibkan memindahkan alamat KTP. Mereka tetap tercatat sebagai penduduk sementara sehingga tidak masuk dalam skema perubahan alamat adminduk.

 “Perpindahan alamat hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memiliki rumah sendiri di Surabaya," jelasnya.

‎‎Eddy juga meminta para pemilik rumah kos tidak perlu khawatir terhadap potensi penyalahgunaan alamat, termasuk persoalan pinjaman online maupun masalah hukum yang melibatkan mantan penyewa. ‎Menurutnya, apabila masa sewa telah berakhir, pemilik kos cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Disdukcapil.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Maafkan Pelaku Pungli PKL tapi Proses Hukum Jalan Terus

Setelah menerima laporan tersebut, Disdukcapil akan memblokir data kependudukan penyewa di alamat lama hingga yang bersangkutan memperbarui domisilinya. ‎

"Jika penghuni sudah pindah, pemilik kos cukup melaporkan ke Disdukcapil. Data kependudukan penghuni di alamat lama akan langsung diblokir dan yang bersangkutan diwajibkan memperbarui alamat sesuai tempat tinggal barunya," ujarnya.

‎Mantan Kepala Disdukcapil Surabaya itu mengatakan sistem pelayanan adminduk saat ini juga telah disiapkan untuk mengakomodasi mobilitas warga yang tinggi. Bahkan, perpindahan alamat dalam waktu singkat tetap dapat diproses tanpa kendala.

‎‎"Disdukcapil siap memproses pembaruan data maupun pencetakan KTP elektronik meskipun warga berpindah kos dalam waktu enam bulan atau bahkan lebih cepat," katanya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
rumah kontrak aturan rumah kos disdukcapil penghuni kos Eddy Christijanto