RADAR SURABAYA – Penantian panjang selama 13 tahun akhirnya menemukan titik terang. Komisi A DPRD Kota Surabaya berhasil memediasi sengketa pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang hingga tercapai kesepakatan damai antara warga dan pihak gereja. Hasil mediasi itu membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan rumah ibadah sekaligus menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan seluruh pihak akhirnya sepakat mengesampingkan ego masing-masing demi menciptakan solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya. Situasi menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan akhirnya tercapai mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan," ujar Yona usai rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Politikus Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menjelaskan, akar persoalan bermula dari perbedaan pemahaman mengenai letak administrasi lokasi pembangunan. Warga RT 1 RW 1 Karangpilang menganggap bangunan berada di wilayah mereka, sementara berdasarkan dokumen resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), lokasi gereja berada di wilayah Kelurahan Kebraon.
"Setelah kami verifikasi bersama, memang PBG maupun SKRK menunjukkan lokasi pembangunan berada di Kebraon. Namun karena posisinya berbatasan langsung dengan Karangpilang, muncul persepsi berbeda di masyarakat dan itu yang memicu penolakan sejak awal," jelasnya.
Dalam forum mediasi tersebut, pihak Gereja Santo Yusup juga memaparkan secara rinci rencana pembangunan. Gedung utama gereja dengan kapasitas 784 jemaat dipastikan berdiri di lahan administrasi Kelurahan Kebraon, sedangkan lahan seluas 1.474 meter persegi yang berada di sisi belakang akan difungsikan sebagai area parkir.
"Area parkir itu mampu menampung sekitar 50 kendaraan roda empat dan 250 kendaraan roda dua. Dengan penjelasan tersebut, masyarakat akhirnya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fungsi lahan yang selama ini dipersoalkan," katanya.
Tak hanya menyelesaikan persoalan perizinan, DPRD juga mendorong lahirnya kesepakatan yang memberikan manfaat langsung bagi warga sekitar. Salah satunya melalui penyediaan ruang usaha mikro serta keterlibatan masyarakat dalam operasional gereja.
"Kami mencari win-win solution. Nantinya ada tiga tenda UMKM, satu untuk pelaku usaha Kebraon, satu dikelola pihak gereja, dan satu lagi khusus dikelola warga RT 1 RW 1 Karangpilang. Jadi masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan gereja," terang Cak Yebe.
Baca Juga: Jadi Motor Utama Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan
Selain itu, warga juga diberi kesempatan menjalin kerja sama dengan pihak gereja dalam pengelolaan parkir, penyediaan tenaga kebersihan, hingga petugas keamanan.
Komisi A DPRD Surabaya turut memberi perhatian terhadap dampak lalu lintas di sekitar Jalan Senoputro yang selama ini kerap padat saat aktivitas peribadatan berlangsung. Karena itu, DPRD meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kecamatan Karangpilang segera menyusun rekayasa lalu lintas serta sistem parkir yang lebih tertata.
"Kami meminta Dishub, Satpol PP, dan kecamatan memastikan parkir tidak lagi menggunakan badan jalan. Pihak Gereja Santo Yusup juga menyatakan kesediaannya menampung kendaraan yang selama ini parkir di tepi jalan agar masuk ke area parkir yang telah disiapkan," pungkasnya.
Baca Juga: Mengapa Sushi Mentah Tetap Digemari Ini Penjelasan di Baliknya
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, DPRD Surabaya berharap polemik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade itu benar-benar berakhir. Kesepakatan ini dinilai menjadi contoh penyelesaian konflik melalui dialog, musyawarah, dan kolaborasi tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat maupun hak beribadah. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya