RADAR SURABAYA – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Golkar. Juru Bicara Fraksi Golkar Akmarawita Kadir menilai penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa diperoleh Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Mengapa Sushi Mentah Tetap Digemari Ini Penjelasan di Baliknya
Menurutnya, realisasi pendapatan sektor parkir yang hanya 34,40 persen menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola serta pengawasan di lapangan.
“Pemkot harus segera mengimplementasikan digitalisasi pembayaran nontunai secara masif dan menutup celah kebocoran pendapatan dengan pengawasan yang ketat," tegas Akmarawita di Surabaya, Selasa (28/7).
Selain parkir, Fraksi Golkar juga meminta Pemkot meningkatkan akurasi perencanaan anggaran agar SiLPA tidak terus membengkak setiap tahun. Dengan perencanaan yang lebih presisi, anggaran pembangunan diharapkan dapat terserap lebih optimal sejak awal tahun anggaran.
Di sisi lain, pembiayaan daerah diminta lebih difokuskan pada penyelesaian persoalan mendasar masyarakat, terutama penanganan banjir. "Kami juga mendorong agar pembiayaan daerah ke depan diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan menahun Kota Surabaya, terutama banjir," ujarnya.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Azhar Kahfi menjelaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD telah melalui serangkaian rapat intensif sebelum akhirnya memperoleh persetujuan seluruh fraksi.
Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Surabaya mencapai Rp 67,13 triliun, dengan kewajiban sebesar Rp 656,82 miliar dan ekuitas Rp 66,48 triliun.
Baca Juga: Bioskop Kalisosok Dulu Pusat Hiburan Murah di Sekitar Penjara, Tetangga Bioskop Sampoerna yang Elite
Meski menyetujui Raperda tersebut, Banggar tetap memberikan enam rekomendasi penting kepada Pemkot Surabaya. Salah satunya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus mendorong lahirnya berbagai inovasi baru untuk meningkatkan PAD.
Dewan juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kualitas penyerapan anggaran agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, pemerintah diminta lebih mampu mengendalikan SiLPA serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pelaksanaan anggaran guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Cak Eri mengaku telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar tidak sekadar menjadikan rekomendasi DPRD sebagai catatan administratif, melainkan segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
"Keberhasilan suatu kota adalah hasil kebersamaan pemerintah daerah, di mana eksekutif dan legislatif tidak bisa dipisahkan," ujar Eri. (dim)
Editor : Lambertus Hurek