RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata aktivitas perdagangan unggas di Pasar Babakan Baru dan Pasar Wonokromo dengan mewajibkan proses penyembelihan dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) berizin. Sementara itu, aktivitas jual beli unggas dan daging tetap dilakukan di area pasar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut dia, aturan tersebut mengharuskan pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan kepada masyarakat dilakukan di rumah potong yang memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Bioskop Kalisosok Dulu Pusat Hiburan Murah di Sekitar Penjara, Tetangga Bioskop Sampoerna yang Elite
"Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Karena itu, penyembelihan unggas tidak dapat dilakukan di area perdagangan umum," kata Vykka, Selasa (28/7).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 yang mewajibkan proses pemotongan unggas berada di bawah pengawasan dokter hewan agar menghasilkan produk yang memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Selain itu, penataan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut, pasar rakyat difungsikan sebagai tempat transaksi jual beli, sedangkan pemotongan hewan dilakukan di fasilitas yang memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan.
Pemkot Surabaya menyatakan telah membangun fasilitas RPU di Pasar Babakan Baru dan Pasar Wonokromo. Masing-masing RPU disebut memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari serta dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem sanitasi, dan pengawasan dokter hewan.
Vykka mengatakan pedagang tetap dapat berjualan karkas maupun daging unggas di dalam pasar. Adapun proses penyembelihan dipusatkan di RPU yang telah memiliki izin operasional.
Menurut dia, PT Pasar Surya Perseroda juga telah menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang unggas yang terdampak pembangunan RPU, khususnya di Pasar Baba'an Baru.
"PT Pasar Surya Perseroda telah menyediakan tempat pengganti bagi pedagang unggas yang sebelumnya berjualan di sisi barat maupun timur pasar. Namun proses pemotongan unggas tetap wajib dilakukan di RPU yang telah memiliki izin," ujarnya.
Vykka menambahkan, rencana penataan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan perwakilan pedagang pada 14 April 2026. Selanjutnya, PT Pasar Surya Perseroda menggelar sosialisasi kepada pedagang pada 24 Juli 2026.
Ia berharap proses penataan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aktivitas perdagangan di pasar. (dim)
Editor : Lambertus Hurek