Praperadilan Pengedar Sabu Ditolak PN Surabaya, Hakim Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Guntur Irianto • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:14 WIB
PUTUSAN: Hakim memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka pengedar sabu ditolak. Sidang ini berlangsung di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
PUTUSAN: Hakim memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka pengedar sabu ditolak. Sidang ini berlangsung di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu Achmad Zaini, 39, mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, praperadilan yang diajukan tersangka ini ditolak oleh hakim.

Dalam praperadilan ini, tersangka yang diketahui warga Jalan Sidosermo, Surabaya, ini menggugat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.

Hakim menyatakan jika proses penangkapan dirinya oleh Polrestabes Surabaya sudah sesuai prosedur dan Hakim menolak semua pengajuan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

Baca Juga: Dua Korban Pembacokan di Kafe Jalan Basuki Rahmat Surabaya Masih Dirawat

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, jika praperadilan yang diajukan tersangka Achmad Zaini ditolak. Hal tersebut menyatakan jika penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur.

"Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur," jelasnya.

Baca Juga: Berangkat dari Warisan Keluarga, KAINRATU Kembangkan Tenun Troso hingga Menembus Pasar Global Berkat Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Diketahui, dari halaman SIPP PN Surabaya, tersangka membeli sabu pada pengedar yang tidak diketahui identitasnya. Tersangka kemudian bertemu dengan kurir di sebuah warung kopi sekitar Socah, Bangkalan, Madura. 

Tersangka membeli dua gram sabu seharga Rp 1,6 juta. Kemudian oleh tersangka, sabu dibawa pulang dan dibagi tujuh poket setiap satu gram sabu. Tersangka mengaku menjual sabu di sekitar Pasar Mangga Dua, Surabaya. 

Baca Juga: Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Gagalnya Andrea Pirlo Latih Timnas Italia Jadi Pemicu

Jika seluruhnya terjual ia mendapat keuntungan Rp 600 ribu. Sebelum seluruh sabu terjual, tersangka sudah ditangkap terlebih dulu. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sembilan poket sabu dengan berat total 1,324 gram. Polisi juga menyita perlengkapan untuk membagi sabu dari tersangka.(gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
praperadilan satresnarkoba polrestabes surabaya putusan pn surabaya pengedar sabu