RADAR SURABAYA - Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu Achmad Zaini, 39, mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, praperadilan yang diajukan tersangka ini ditolak oleh hakim.
Dalam praperadilan ini, tersangka yang diketahui warga Jalan Sidosermo, Surabaya, ini menggugat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Hakim menyatakan jika proses penangkapan dirinya oleh Polrestabes Surabaya sudah sesuai prosedur dan Hakim menolak semua pengajuan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Baca Juga: Dua Korban Pembacokan di Kafe Jalan Basuki Rahmat Surabaya Masih Dirawat
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, jika praperadilan yang diajukan tersangka Achmad Zaini ditolak. Hal tersebut menyatakan jika penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai prosedur.
"Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak Hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Diketahui, dari halaman SIPP PN Surabaya, tersangka membeli sabu pada pengedar yang tidak diketahui identitasnya. Tersangka kemudian bertemu dengan kurir di sebuah warung kopi sekitar Socah, Bangkalan, Madura.
Tersangka membeli dua gram sabu seharga Rp 1,6 juta. Kemudian oleh tersangka, sabu dibawa pulang dan dibagi tujuh poket setiap satu gram sabu. Tersangka mengaku menjual sabu di sekitar Pasar Mangga Dua, Surabaya.
Baca Juga: Paolo Maldini dan Leonardo Mundur dari FIGC, Gagalnya Andrea Pirlo Latih Timnas Italia Jadi Pemicu
Jika seluruhnya terjual ia mendapat keuntungan Rp 600 ribu. Sebelum seluruh sabu terjual, tersangka sudah ditangkap terlebih dulu. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sembilan poket sabu dengan berat total 1,324 gram. Polisi juga menyita perlengkapan untuk membagi sabu dari tersangka.(gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya