RADAR SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak ada ruang bagi aksi premanisme yang mengatasnamakan sengketa aset di Kota Pahlawan. Menyikapi dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap sebuah ruko di kawasan Ngagel Rejo, Eri meminta seluruh pihak menghentikan aksi sepihak dan menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Eri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (25/7/2026) setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).
"Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jangan merasa menang sendiri dan jangan memakai cara-cara premanisme. Selesaikan melalui jalur hukum karena kalau seperti ini terus, yang rusak adalah tali persaudaraan di Kota Surabaya," tegas Eri, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: ELPI Himpun Rp739,34 Miliar dari PMHMETD I, Siapkan Ekspansi Armada dan Bisnis
Menurutnya, sengketa tersebut bermula setelah sebuah ruko berpindah kepemilikan melalui proses lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, setelah aset dibeli pemilik baru secara sah, muncul dugaan penguasaan paksa oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lama dengan melibatkan sejumlah orang untuk menduduki bahkan merusak bangunan.
Karena itu, Eri meminta pemilik sah tidak terpancing emosi maupun melakukan tindakan balasan. Ia menegaskan seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau ada yang mengambil paksa, laporkan ke kepolisian, bukan ke wali kota. Proses hukumnya biarkan berjalan. Laporannya sudah masuk dan sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Eri juga memastikan Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme akan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari segala bentuk intimidasi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun iklim investasi di Surabaya.
Ia menegaskan, apabila kembali ditemukan aksi pendudukan atau penguasaan aset secara ilegal, Satgas Anti-Premanisme akan bergerak cepat bersama aparat kepolisian.
Baca Juga: Mengapa Orang Indonesia Gemar Makanan Pedas Ini Penjelasan Ilmiahnya
"Tugas Satgas Anti-Premanisme adalah ketika ada lokasi yang dikuasai secara ilegal, kami langsung turun supaya tidak terjadi gangguan. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya ditindak. Semua harus diselesaikan lewat jalur hukum," tegasnya.
Menurut Eri, keberadaan rekaman CCTV di lokasi serta pengawalan dari aparat kepolisian diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian sekaligus memberikan rasa aman kepada pemilik aset.
Ia berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun mengganggu kepercayaan investor terhadap Surabaya.
"Saya berharap persoalan ini segera selesai melalui proses hukum sehingga memberikan kejelasan bagi semua pihak. Yang terpenting, jangan ada lagi intimidasi ataupun aksi yang melanggar hukum di Kota Surabaya," pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek