RADAR SURABAYA – Pembangunan sebuah rumah kos di Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, RW 11, Kelurahan Mulyorejo, mengalami penolakan oleh warga. Warga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang dinilai secara jelas membatasi keberadaan usaha kos-kosan di kawasan permukiman.
Kuasa hukum warga RW 11, Jozua Poli, menegaskan penolakan tersebut bukan semata persoalan penolakan terhadap investasi, melainkan bentuk upaya menjaga fungsi kawasan perumahan agar tetap menjadi lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.
"Kami berharap Pemkot Surabaya konsisten menegakkan aturan yang sudah dibuat sendiri. Perda Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bahwa kawasan permukiman tidak boleh dialihfungsikan menjadi lokasi usaha kos-kosan skala besar," ujar Jozua, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, Perda tersebut telah mengatur secara tegas perbedaan antara rumah kos dan kos-kosan. Rumah kos merupakan rumah tinggal yang sebagian kamarnya disewakan, sedangkan kos-kosan merupakan bangunan komersial yang seluruh unitnya disewakan untuk kepentingan bisnis.
Karena itu, kata dia, keberadaan kos-kosan komersial di kawasan Dharmahusada Permai dinilai tidak sejalan dengan fungsi kawasan perumahan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
"Peraturan ini dibuat agar kawasan permukiman tetap memiliki fungsi utamanya sebagai tempat tinggal, bukan berubah menjadi kawasan usaha yang berpotensi mengganggu lingkungan sekitar," jelasnya.
Baca Juga: Revitalisasi 16 Pasar Tradisional di Surabaya, Pemkot Siapkan Anggaran Rp 20 Miliar
Jozua mengungkapkan, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi Dharmahusada Permai berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta Galaxy Mall, sehingga memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi incaran usaha penyewaan hunian.
Namun, apabila pembangunan kos-kosan terus dibiarkan, warga menilai dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari meningkatnya volume kendaraan, keterbatasan lahan parkir, bertambahnya produksi sampah, hingga potensi munculnya persoalan keamanan akibat tingginya mobilitas penghuni.
"Kami ingin lingkungan tetap nyaman untuk dihuni. Jangan sampai aktivitas usaha justru mengorbankan kualitas hidup warga yang sudah lama tinggal di kawasan ini," katanya.
Baca Juga: Bintang Timnas Australia Diduga Positif Kokain, Terjaring Ngebut 109 Km/Jam
Ia menambahkan, Perda Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur berbagai persyaratan bagi penyelenggaraan usaha kos-kosan, seperti batas maksimal luas bangunan, kewajiban menyediakan lahan parkir di dalam persil, pembatasan penghuni, hingga larangan penyewaan harian.
Karena itu, warga berharap seluruh pihak, termasuk pengembang maupun instansi terkait, menghormati ketentuan tersebut sehingga tidak memunculkan konflik di tengah masyarakat.
"Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus sesuai aturan. Kepastian hukum harus menjadi landasan agar hak warga tetap terlindungi dan fungsi kawasan permukiman tetap terjaga," pungkasnya. (dim/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya