Sapu Bersih Jukir Liar di Manukan Surabaya, Wali Kota Eri Sebut Tak Ada Toleransi

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 16:57 WIB
Petugas gabungan mendatangi salah satu juru parkir di kawasan Manukan, Surabaya. (IST)
Petugas gabungan mendatangi salah satu juru parkir di kawasan Manukan, Surabaya. (IST)

RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti Premanisme bergerak cepat menindak praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Manukan. Operasi yang digelar Jumat (24/7) itu merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar dan dugaan pungutan liar (pungli).

‎‎Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, Pemkot tidak lagi memberikan ruang bagi praktik parkir liar maupun pungutan liar yang meresahkan masyarakat. ‎"Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap," tegas Eri.

Baca Juga: Resmi! Jurgen Klopp Jadi Pelatih Timnas Jerman hingga 2030, Debut Lawan Belanda

‎‎Tak hanya menyasar jukir liar, Eri juga memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menertibkan petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai standar. Menurutnya, jukir resmi wajib mengenakan rompi, kartu identitas (KTA), dan atribut lengkap agar masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan oknum liar.

‎‎"Kalau ada jukir resmi tetapi tidak memakai rompi, tidak memakai identitas resmi, langsung copot dan ganti," ujarnya.

‎‎Eri juga mengingatkan tidak boleh ada pihak yang melindungi praktik pungli. Apabila ditemukan keterlibatan oknum aparatur dalam aksi tersebut, sanksi tegas akan diberikan.

‎‎"Kalau memang ada oknum yang membekingi atau melakukan pungli, berikan sanksi paling berat. Kalau terbukti pungli, pecat," tegasnya.

‎‎Sementara itu, Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menjelaskan, petugas menemukan seorang warga yang memungut uang parkir di depan salah satu toko modern di Jalan Manukan Tama. Padahal, lokasi tersebut telah memiliki jukir resmi dan menerapkan parkir gratis bagi pengunjung.

‎‎"Kami menemukan ada oknum warga yang menerima uang parkir, padahal jukir resminya sudah menginformasikan bahwa parkir di lokasi tersebut gratis. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan kami serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya karena termasuk jukir liar," ujar Trio.

Baca Juga: Bintang Timnas Australia Diduga Positif Kokain, Terjaring Ngebut 109 Km/Jam

‎‎Temuan serupa juga ditemukan di area ATM. Pelaku diketahui bukan petugas parkir resmi, melainkan warga yang memanfaatkan pengunjung bank untuk meminta uang parkir. ‎‎"Ini juga merupakan jukir liar. Kami langsung tangkap dan kami serahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya," katanya.

‎‎Selain itu, tim gabungan juga menemukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai izin di kawasan pertokoan. Meski lokasi telah memiliki izin penyelenggaraan parkir, petugas menemukan orang yang bertugas di lapangan tidak tercantum dalam izin resmi.

‎‎"Kalau ada tambahan personel, wajib dilaporkan agar masuk dalam izin penyelenggaraan parkir. Yang tidak terdaftar dan tertangkap melakukan penarikan parkir langsung kami amankan," jelas Trio.

‎‎Dalam operasi yang sama, petugas turut menghentikan aktivitas parkir di sebuah rumah makan baru karena belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir. "Aktivitas parkir di lokasi tersebut kami hentikan karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir," tambahnya.

‎‎Di sisi lain, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme, Ridwan Mubarun, mengatakan pihaknya juga menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar berupa uang kebersihan yang dibebankan kepada pedagang kaki lima (PKL).

‎‎Satgas telah memberikan peringatan keras kepada pihak yang dilaporkan dan memastikan akan mengambil tindakan apabila praktik serupa kembali terjadi.

‎"Apabila yang bersangkutan masih melakukan tindakan yang sama, kami minta para pedagang segera melapor, bila perlu disertai video dan titik koordinat. Kami bersama Satgas Anti Premanisme akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ridwan.

‎Ia pun mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemaksaan pembayaran parkir maupun aksi intimidasi yang dilakukan oknum jukir. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
satgas parkir Satgas anti preman wali kota surabaya Eri Cahyadi jukir liar