RADAR SURABAYA – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menjadi sorotan. Dua kursi besi berlogo Pemkot Surabaya ditemukan di sebuah lapak penjual barang bekas di kawasan Jalan Kaliwaron. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti Satpol PP Kota Surabaya dengan mengamankan barang bukti beserta pihak yang diduga sebagai pemilik lapak untuk menjalani pemeriksaan.
Temuan itu bermula saat personel Satpol PP melakukan patroli rutin wilayah pada Kamis (23/7/2026). Saat menyisir kawasan tersebut, petugas mendapati dua kursi besi yang masih berlogo Pemkot Surabaya berada di lokasi penjualan barang bekas.
Baca Juga: Tempo Tiga Jam, Pasutri Pelaku Curanmor di Surabaya Ini Curi Tiga Motor
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan, langkah cepat dilakukan untuk memastikan status kepemilikan aset tersebut sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan aset daerah.
"Kami langsung mengamankan barang bukti berupa dua kursi berlogo Pemkot Surabaya dan membawa pihak yang diduga sebagai pemilik lapak ke Polsek Gubeng untuk dilakukan pendataan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mudita, Jumat (24/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan salah satu kursi berada di atas timbangan, sedangkan satu kursi lainnya disandarkan di tembok lapak.
"Kondisi itu mengindikasikan salah satu kursi sedang dalam proses penimbangan, sementara kursi lainnya berada di sampingnya. Karena masih terdapat logo Pemkot Surabaya, kami langsung melakukan pengamanan," jelasnya.
Mudita menegaskan, penanganan terhadap pihak yang diamankan kini sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian. Sementara itu, Satpol PP fokus mengamankan barang bukti agar dapat ditelusuri asal-usulnya dan dipastikan apakah benar merupakan aset resmi milik pemerintah.
Baca Juga: Vape Dekat Sekolah Bakal Dibatasi, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Perketat Verifikasi Usia
Menurutnya, temuan tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset daerah agar tidak berpindah tangan secara ilegal.
"Barang bukti kami amankan terlebih dahulu untuk proses identifikasi. Selanjutnya proses hukum terhadap pihak yang diamankan menjadi kewenangan Polsek Gubeng," terangnya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP memastikan akan meningkatkan intensitas patroli di berbagai wilayah, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penampungan barang bekas.
"Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan agar aset milik pemerintah tidak disalahgunakan ataupun diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Selain patroli rutin, Satpol PP juga memperkuat sinergi bersama TNI, Polri, perangkat wilayah, hingga masyarakat dalam menjaga fasilitas dan aset milik Pemkot Surabaya.
"Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan aset pemerintah, segera laporkan kepada petugas terdekat atau melalui Command Center 112 agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek