RADAR SURABAYA - RAF, 27, alias Rizki (Kikil) dan SAWN, 23, alias Sukma pasangan suami istri (pasutri) ini tak bisa berkelit saat ditangkap Polsek Lakarsantri. Kedua tersangka dibekuk karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi dalam waktu tiga jam di Surabaya dan Gresik.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin menjelaskan, kasus curanmor terungkap setelah korbannya AR melapor ke Polsek Lakarsantri pada 22 Juni 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk rekaman CCTV, pelaku berhasil diringkus di kosnya Dukuh Kapasan, Sambikerep, Surabaya, 26 Juni 2026 lalu.
"Tersangka pasangan suami istri siri. Terakhir tersangka mencuri motor di tiga lokasi dalam waktu tiga jam," ucapnya, Jumat (24/7).
Baca Juga: Vape Dekat Sekolah Bakal Dibatasi, Pelaku Usaha Minta Pemerintah Perketat Verifikasi Usia
Dijelaskan Imam, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka Kikil warga asal Putat Jaya di Menganti Gresik Senin 22 Juni 2026 pukul 04.00 bersama istrinya mendapatkan motor Honda Beat. Kemudian tersangka melakukan aksi pencurian kedua di kos wilayah Jalan Made Selatan.
Saat itu, tersangka mencuri motor Honda Genio dengan cara merusak kunci setir. Motor tersebut lalu dibawa dan ditaruh di rumah warga sekitar yang tidak dikenal. Usai mencuri di lokasi tersebut, tersangka kembali melakukan pencurian motor Honda Vario di Jalan Made Selatan.
Tersangka mencuri motor Honda Vario dengan istrinya dengan cara disetip (didorong menggunakan kaki). Tersangka mengendarai motor sarana dan mendorong motor curian yang dikendarai tersangka Sukma.
"Motor dibawa ke kosnya di Dukuh Kapasan, Sambikerep. Tersangka lalu kembali ke rumah yang dititipi motor curian dan mengambil motor membawanya ke kos," sebutnya.
Baca Juga: Penggerebekan Pengedar di Babatan Surabaya, Sembunyikan Sabu di Bohlam
Kanitreskrim Polsek Lakarsantri Iptu Aris Nuryanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beraksi mencuri motor enam lokasi berbeda di Surabaya dan Gresik. "Lima TKP di Surabaya dan satu Menganti Gresik," terangnya.
Dua tersangka kemudian menjual motor ke wilayah Madura. Satu unit motor laku di kisaran harga Rp 2 - 3 juta. "Uang hasil dipakai kebutuhan sehari-hari dan main slot," tegasnya.
Baca Juga: Geger Rumah Warga Jalan Simo Katerungan Baru Surabaya Terbakar
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti satu set kunci T, satu buah tang warna silver, satu buah obeng, sebuah kunci pas, satu helm warna putih merek Honda, satu set jas hujan merk S & R warna hitam dan sebuah sandal. Kedua tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya