RADAR SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian lapak Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membenahi sistem pengelolaan sentra kuliner. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan penyusunan konsep baru pengelolaan SWK agar lebih transparan dan bebas dari praktik percaloan.
Eri mengatakan, laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri mengungkap adanya dugaan penarikan uang muka Rp100 ribu kepada calon pedagang. Bahkan, pedagang mengaku diminta menyiapkan sekitar Rp5 juta agar bisa menempati lapak di SWK Kalijudan.
"Alhamdulillah, kami pastikan sudah tidak ada lagi tarikan di SWK Kalijudan. Uang muka yang sudah ditarik juga sudah dikembalikan semuanya. Saya tidak ingin ada praktik seperti ini terjadi lagi," ujar Eri.
Baca Juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Targetkan Swasembada Gula Tercapai Dua Tahun
Menurutnya, persoalan bermula ketika ada pihak yang menyewa kawasan SWK, kemudian kembali menyewakan lapak kepada pedagang dengan nilai yang jauh lebih tinggi. Skema tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha kecil yang semestinya menjadi sasaran utama keberadaan SWK.
"Kalau SWK disewa lalu disewakan lagi kepada pedagang, akhirnya biaya yang ditanggung pedagang menjadi mahal. Karena itu saya minta Kepala Dinas melarang praktik seperti itu," tegasnya.
Eri menegaskan, seluruh proses penempatan pedagang di SWK merupakan kewenangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag). Karena itu, tidak boleh ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari proses penataan pedagang.
"Masuk SWK itu tidak dipungut biaya. Yang ada hanya biaya operasional bersama seperti listrik, air, dan kebersihan yang memang menjadi tanggung jawab seluruh pedagang," katanya.
Selain membatalkan seluruh pungutan, Eri juga meminta Dinkopumdag menyusun pola baru pengelolaan SWK dengan melibatkan aspirasi masyarakat, khususnya kalangan muda. Menurutnya, setiap SWK harus memiliki konsep yang berbeda sehingga mampu menarik lebih banyak pengunjung.
Baca Juga: Open House HUT Radar Surabaya Group, Perkuat Sinergi Media dengan Forkopimda, Legislatif, dan Dunia Usaha
"Saya ingin masyarakat ikut memberikan ide. SWK yang seperti apa yang disukai anak-anak muda. Nanti Dinas Koperasi saya minta membuat semacam lomba antar-SWK agar masing-masing punya konsep yang unik sehingga orang tertarik datang dan nongkrong di sana," ujarnya.
Di sisi lain, Eri mengapresiasi langkah cepat aparat wilayah yang melaporkan persoalan tersebut hingga pungutan dapat dihentikan sebelum semakin meluas. Karena itu, ia memastikan tidak menjatuhkan sanksi kepada Lurah Kalijudan.
"Lurah sudah turun, sudah memanggil, kemudian melaporkan persoalan ini sehingga akhirnya uang pedagang bisa dikembalikan. Yang akan saya tindak tegas adalah kalau mengetahui ada pungli tetapi membiarkannya," tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan praktik pungli dalam pelayanan publik maupun fasilitas milik pemerintah.
"Saya minta warga Surabaya berani melawan pungli. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan. Dengan begitu kita bisa langsung menindaklanjutinya," tandasnya.
Sementara itu, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah menjelaskan, para pedagang sebelumnya memang diarahkan menempati SWK sebagai bagian dari penataan PKL di kawasan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya muncul pihak penyewa yang kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola lapak.
"Dari pengelola itulah kemudian ada penarikan uang pendaftaran Rp100 ribu dan rencana biaya sekitar Rp5,1 juta untuk sewa enam bulan," jelas Nurul.
Melihat semakin banyak laporan dari calon pedagang, pihak kelurahan bersama kecamatan kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi. Hasilnya, seluruh uang muka yang telah dipungut berhasil dikembalikan dan rencana penarikan biaya tersebut dibatalkan. (dim)