Warga Pinggir Sungai Kalianak Surabaya Diberi Waktu 21 Hari, 182 Bangunan Segera Dibongkar

Dimas Mahendra • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 17:39 WIB
Petugas menandai bangunan di sempadan Sungai Kalianak yang bakal ditertibkan. (IST)
Petugas menandai bangunan di sempadan Sungai Kalianak yang bakal ditertibkan. (IST)

 

RADAR SURABAYA - Normalisasi Sungai Kalianak memasuki tahap ketiga. Sebanyak 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan mulai ditandai karena berada di bantaran sungai.

 ‎Penandaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bersama perangkat wilayah, TNI, dan Polri.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, tahap ketiga difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas ruang sungai di wilayah Morokrembangan. ”Total ada 182 bangunan yang masuk proses penandaan," kata Irna, Selasa (21/7).

Baca Juga: Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Klub Malam Wilayah Surabaya Barat

Sebelum memberikan tanda silang (X), petugas terlebih dahulu melakukan pengukuran teknis menggunakan alat ukur khusus dengan melibatkan pemilik bangunan agar proses berjalan transparan.

‎"Pemilik bangunan juga bisa melihat langsung prosesnya sehingga batas ruang sungai yang ditentukan benar-benar sesuai hasil pengukuran," ujarnya.

‎‎Irna menegaskan, pengukuran mengacu pada peta kretek yang menjadi dasar penentuan batas sempadan sungai. Pada tahap ini, lebar ruang Sungai Kalianak berkisar antara 13 hingga 18 meter.

‎‎"Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan kami beri tanda. Acuannya tetap menggunakan peta kretek seperti tahapan sebelumnya," jelasnya.

‎‎Pemkot menargetkan proses penandaan dapat diselesaikan dalam satu hingga dua hari. Namun, petugas tetap mengantisipasi kemungkinan kendala teknis di lapangan. ‎"Kalau tidak ada hambatan kami optimistis selesai satu hari. Tetapi kami siapkan waktu sampai besok apabila ada kendala alat ukur atau kondisi lokasi yang cukup sulit," tambahnya.

‎‎Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, Pemkot akan memasuki tahapan administratif dengan menerbitkan surat peringatan secara bertahap kepada pemilik bangunan.

Baca Juga: Kolaborasi Perupa Lintas Generasi Gandeng Disabilitas Gelar Pameran di Galeri Prabangkara Surabaya

‎‎"Kami akan memberikan surat peringatan pertama selama tujuh hari, dilanjutkan peringatan kedua tujuh hari, dan peringatan ketiga tujuh hari. Jadi, total ada waktu 21 hari sebelum tindakan berikutnya," terang Irna.

‎‎Selama masa tersebut, warga diimbau melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemkot juga membuka ruang pendampingan apabila warga membutuhkan bantuan saat proses pembongkaran.

‎"Kalau membutuhkan bantuan pemindahan barang ataupun pembongkaran, silakan berkoordinasi melalui camat maupun lurah. Kami siap membantu agar proses berjalan tertib," katanya.

‎‎Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail memastikan proses penandaan didahului sosialisasi kepada masyarakat agar seluruh tahapan dipahami warga.

‎‎"Sebelum turun ke lapangan kami sudah menggelar sosialisasi di Balai RW 6. Setelah warga mendapatkan penjelasan, hari ini baru dilakukan penandaan," ujar Harun.

‎‎Usai proses tersebut, pemerintah kecamatan bersama kelurahan akan mendata seluruh bangunan yang terdampak, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026, Terbaik dalam Komunikasi dan Informasi Publik

‎‎"Kami akan mendata mana rumah yang terdampak penuh dan mana yang hanya sebagian, misalnya hanya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh penandaan selesai," jelasnya.

‎‎Harun berharap masyarakat mendukung program normalisasi karena manfaatnya akan dirasakan bersama. Terutama dalam mengurangi risiko banjir dan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air utama.

‎‎"Normalisasi ini bukan sekadar penataan kawasan, tetapi upaya mengembalikan fungsi sungai agar mampu mengalirkan air secara optimal. Harapannya, potensi banjir di kawasan Krembangan dan Asemrowo dapat terus berkurang," pungkasnya. (*/rek)

Editor : Lambertus Hurek
bantaran sungai Satpol PP Surabaya normalisasi kalianak Bongkar Bangunan Liar sungai kalianak