RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas penataan parkir di kawasan usaha dengan memperketat pengawasan terhadap izin penyelenggaraan parkir. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola parkir yang lebih transparan sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan seluruh tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe, wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Tanpa izin tersebut, area parkir tidak diperbolehkan beroperasi.
"Izin parkir itu memberikan kepastian kepada masyarakat. Di dalamnya sudah tercantum berapa tarif parkir yang berlaku, siapa pengelolanya, hingga petugas parkir yang bertugas. Jadi masyarakat mengetahui secara jelas hak dan kewajibannya ketika menggunakan layanan parkir," kata Basari.
Menurutnya, izin penyelenggaraan parkir bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan instrumen untuk menciptakan perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir. Melalui izin tersebut, pengelola tidak bisa menetapkan tarif secara sepihak di luar ketentuan yang telah disahkan pemerintah.
"Setiap pengelola wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin. Bisa tarif progresif ataupun tarif flat, tetapi besarannya harus sesuai dengan yang telah mendapatkan persetujuan. Tidak boleh menarik biaya di luar ketentuan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Penyebab TPA Benowo Surabaya Terbakar Hebat
Basari mengatakan transparansi menjadi kunci dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya. Selain mengetahui besaran tarif, masyarakat juga dapat mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan saat kendaraan diparkirkan.
"Informasi mengenai pengelola dan petugas parkir juga tercantum dalam izin. Ini memberikan kepastian sekaligus rasa aman bagi masyarakat ketika memanfaatkan fasilitas parkir," ujarnya.
Ia juga meluruskan anggapan mengenai penutupan sejumlah lokasi parkir yang dilakukan Pemkot Surabaya beberapa waktu terakhir. Menurutnya, tindakan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan aktivitas usaha, melainkan bentuk penegakan aturan terhadap area parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan.
"Yang ditutup bukan tempat usahanya, tetapi area parkirnya karena belum memiliki izin penyelenggaraan parkir. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir tersebut bisa kembali beroperasi," tegas Basari. (dim)
Editor : Lambertus Hurek