RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan iuran lingkungan di tingkat RT dan RW. Langkah ini diambil setelah layanan Hotline Lapor Cak Eri menerima 87 pengaduan terkait iuran kampung dalam dua bulan terakhir.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan seluruh laporan yang masuk telah ditindaklanjuti bersama jajaran kecamatan dan kelurahan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Revitalisasi 16 Pasar, Pasar Tumpah Ditarget Hilang Akhir 2026
"Selama dua bulan terakhir ada sekitar 87 pengaduan terkait iuran lingkungan. Semuanya sudah kami tindak lanjuti bersama teman-teman kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
Untuk mencegah munculnya pungutan liar, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang pembatasan pungutan kepada masyarakat.
Baca Juga: Gencar Lakukan Penertiban Pasar, Pemkot Surabaya Utamakan Relokasi Pedagang
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa iuran lingkungan hanya diperbolehkan untuk membiayai kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan lingkungan, serta pemeliharaan sarana umum yang belum menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya.
"Iuran itu harus berdasarkan asas kepatutan dan kewajaran sehingga tidak menimbulkan pungutan liar maupun persoalan hukum di kemudian hari," kata Eddy.
Menurutnya, besaran iuran tetap ditentukan melalui musyawarah warga. Namun, hasil kesepakatan tersebut baru dapat diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari lurah.
"Kalaupun warga sudah sepakat, hasil musyawarah itu tetap harus dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah rapat. Kalau belum mendapat persetujuan lurah, maka kesepakatan itu belum berlaku," tegasnya.
Baca Juga: DPRD Soroti Kinerja Keuangan Pemkot Surabaya, Target Pendapatan Meleset hingga Rp 1 Triliun
Eddy menjelaskan, lurah memiliki kewenangan untuk menilai apakah nominal iuran yang diusulkan masih dalam batas kewajaran. Jika dinilai terlalu tinggi, lurah dapat meminta penyesuaian bahkan menolak usulan tersebut.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tak Lagi Beri Toleransi, Kabel Optik Tak Berizin Segera Diputus
Karena itu, ia mengimbau seluruh pengurus RT dan RW segera menyampaikan berita acara hasil musyawarah kepada pihak kelurahan agar proses persetujuan tidak terhambat. Apabila dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan tanggapan, usulan tersebut otomatis dianggap disetujui.
Selain mengawasi besaran iuran, Pemkot juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana yang dihimpun dari masyarakat.
"Penggunaan dana iuran harus terbuka. Warga berhak mengetahui uang yang mereka bayarkan dipakai untuk apa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) diberikan secara gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan iuran lingkungan dalam bentuk apa pun.
"Layanan administrasi kependudukan itu gratis. Tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran lingkungan," tegas Irvan.
Ia menjelaskan, pelaporan kepada RT maupun RW saat mengurus administrasi kependudukan memang diperlukan untuk memperbarui data kependudukan. Namun, kewajiban tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik biaya tambahan dari masyarakat.
Irvan menambahkan, apabila suatu lingkungan membutuhkan dana untuk mendukung keamanan atau fasilitas bersama yang belum menjadi aset pemerintah, mekanismenya tetap harus melalui musyawarah warga dan memperoleh persetujuan dari pihak kelurahan.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Surabaya berharap praktik pungutan liar di lingkungan permukiman dapat dicegah. Di sisi lain, setiap iuran yang dihimpun diharapkan benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (dim/vga)
Top of Form
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar surabaya