Bukan Pesugihan, Wanita Asal Surabaya Pilih Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi Agar Cepat Punya Rumah

Guntur Irianto • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 11:26 WIB
DIRINGKUS: Tersangka FR ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia memilih menjual sabu dan pil ekstasi agar cepat punya rumah.(IST/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Tersangka FR ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia memilih menjual sabu dan pil ekstasi agar cepat punya rumah.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Ingin cepat kaya dan punya rumah, seorang wanita berinisial FR, 40, warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, memilih menjual sabu dan pil ekstasi. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas 2023 lalu. Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan berang bukti Sembilan poket sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Sembilan poket sabu dengan berat total 96,88 gram ini belum sempat diedarkan tersangka. Ia sempat mencubit sedikit sabu untuk digunakan sendiri. Polisi.juga menemukan sebuah timbangan elektrik dan perlengkapan membagi sabu lainnya di kos.

"Kami amankan tersangka sebelum mengedarkan sabu dan pil ekstasi tersebut," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Minggu (19/7).

Baca Juga: Pelaku Pembobolan Gudang Spare Part Mobil di Kedungdoro Surabaya Ternyata Warga Sekitar

Dari hasil penyidikan, tersangka membeli sabu tersebut dari seseorang yang dikenal bernama Pi'i. Ia membeli 100 gram dengan harga Rp 55 juta. Tersangka juga membeli pil ekstasi dari orang yang sama dengan harga Rp 2,5 juta.

"Ia mengaku membeli langsung ke Pi'i. Transaksi dilakukan di Ketapang, Sampang, Madura," ungkapnya.

Setelah mendapat sabu tersebut, tersangka membawanya ke kos dan membagi menjadi kemasan lebih kecil. Sebelumnya, ia juga sempat mengkonsumsi sabu tersebut. Tersangka membagi delapan poket sabu dengan berat 0,1 - 0,9 gram. "Satu poket 92 gram belum sempat dibagi," katanya.

Baca Juga: Pelajaran Berharga Inggris Menuju Euro 2028: Thomas Tuchel Diminta Benahi Pertahanan dan Pertahankan Mental Menyerang

Sabu yang diamankan tersebut rencananya dijual tersangka. Ia mendapat keuntungan Rp 200 - 500 ribu per gram sabu yang terjual. Sementara untuk pil ekstasi ia mendapat keuntungan Rp 50 ribu per butir. 

"Ia mengaku sudah dua kali membeli. Tersangka mengaku baru mulai menjual sabu dan pil ekstasi ini," terangnya.

FR yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut setelah bebas sempat berjualan roti. Namun, hasil dari penjualan roti ini dianggap tidak cukup untuk mewujudkan impiannya membeli rumah. 

Baca Juga: Lapangan Final Piala Dunia 2026 Tuai Keluhan, Hujan Diprediksi Jadi Penentu Laga Argentina vs Spanyol

"Ia ingin membeli rumah dengan cara cepat. Sementara hasil jualan roti tidak cukup, sehingga ia memilih menjual sabu dan pil ekstasi," tuturnya.(gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
berita narkoba surabaya sabu pil ekstasi pengedar sampang madura