RADAR SURABAYA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sawahan menangkap tiga pelaku pembobolan gudang spare part mobil milik GH, 77, di Jalan Kedungdoro, Sawahan Surabaya. Ketiga pelaku, FA, 39, RDS, 29, dan BDS, 29, .Tersangka merupakan warga Jalan Kedung Anyar, Sawahan Surabaya.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kapolsek Sawahan Kompol Muljono, Minggu (19/7).
Ia menambahkan, selain mengamankan tiga tersangka, disita barang bukti hasil pencurian dan alat yang digunakan. Di antaranya dua buah evaporator mobil, 15 buah kondesor mobil ukuran 30 x 30 sentimeter, tiga buah kondesor mobil ukuran 30 x 50 cm, satu unit sepeda listrik, satu unit mobil Sigra warna putih, tiga buah baterai sepeda listrik warna hitam, satu rol kabel listrik dan sebuah kompresor kecil.
Baca Juga: Rekor Lionel Messi Tumbang! Kylian Mbappe Jadi Raja Gol Piala Dunia
"Tersangka FA latar belakang karyawan swasta. Yang RDS dan BDS tidak bekerja," ungkapnya.
Kompol Muljono menegaskan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian spare part mobil di dalam gudang milik korban. Pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus mendalami pelaku lain terkait kasus pembobolan gudang spare part mobil dan truk tersebut. Akibat ulahnya, tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologi Pembobolan Gudang Spare Part Kedungdoro Surabaya
Diberitakan sebelumnya, RH, 26, harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Jalan Kedunganyar Surabaya ini ditangkap setelah tepergok membobol gudang spare part mobil dan truk di Jalan Kedungdoro No.50-52, Surabaya, Senin (13/7) malam.
Aksi kejahatan tersangka terungkap setelah dipergoki pelapor bersama warga dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sawahan.
Baca Juga: Final Piala Dunia 2026: Duel Spanyol vs Argentina, Benteng Terkuat Hadapi Serangan Tersubur
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono menjelaskan, terungkapnya kasus bermula saat pelapor MMH pulang kerja melewati Jalan Kedung Anyar I. Pelapor saat itu melihat dua orang laki-laki mencurigakan sedang memanjat tiang listrik sambil menurunkan barang menggunakan tali tambang.
Pelapor sempat terdiam dan melihat aktivitas pelaku. Lima menit kemudian datang anggota Bhabinkamtibmas patroli. Akhirnya, seorang pelaku dapat diamankan pelapor bersama warga serta polisi. Sementara pelaku lainnya kabur.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti dua buah evaporator mobil, 12 buah kondesor mobil ukuran 30 x 40 sentimeter, tiga buah kondesor mobil ukuran 30 x 50 sentimeter, dua buah rangka roll up aluminium banner, sebuah rangka roll up aluminium, sebuah kaos klub sepak bola dan sebuah celana panjang jins.
"Tersangka sudah niat mencuri barang-barang tersebut di gudang, menggunakan sarana satu rol tali tambang untuk menurunkan barang curian," ucapnya, Jumat (17/7).
Muljono menegaskan, tersangka RH saat ini sudah ditahan di Mapolsek Sawahan. Menurutnya, saat beraksi pelaku bersama tiga orang temannya. Ketiga pelaku lain masih dilakukan upaya penyelidikan.
Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi Dollar Terbaik 2026, Praktis untuk Diversifikasi Aset
"Setelah satu pelaku ditangkap di lokasi. Rekannya yang lain langsung kabur dan masih dilakukan pengembangan," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya